Jempolan

Venny Ayu Soraya Ingin Sosialisasikan Perda dan UU

Diterbitkan

-

Venny Ayu Soraya Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang. (dok)
Venny Ayu Soraya Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang. (dok)

Memontum Malang – Agar bisa menyerap aspirasi, monitoring serta mengetahui langsung permasalahan yg ada di masyarakat, Venny Ayu Soraya, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang ingin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) dan perundangan yang lain kepada masyarakat.

Anggota dewan Kabupaten Malang termuda lulusan S1 Sekolah Tinggi Sosial Politik (Stisospol) Waskita Dharma Malang ini juga mencontohkan, di Kabupaten Malang juga sudah ada Perda, perundang-undangan yang lain bahkan bantuan hukum bagi masyarakat awam dan kategori tidak mampu.

Tetapi, dalam hal ini masih banyak masyarakat yang justru sama sekali masih buta dengan adanya Perda dan perundang-undangan lainnya.

“Agar masyarakat mengetahui tentang Perda dan perundang-undangan yang lain, kedepan saya ingin ada sosialisasi untuk masyarakat,” ujar putri Mat Salim, Kepala Desa Sumbersuko Dampit ini Minggu (6/10/2019) siang.

Dia juga berharap, sebagai anggota komisi 1 yang membidangi pemerintahan dan hukum ini tidak hanya bisa menghasilkan Perda yang sesuai dengan ideologi kita yakni Pancasila, tetapi juga harus bisa mengimplementasikan perda tersebut di masyarakat, agar Perda yang dibuat ini tidak terlalu membebani masyarakat.

Advertisement

Ketika disinggung terkait penegaan supremasi hukum di Kabupaten Malang saat ini, wanita berjilbab mantan perangkat desa ini menegaskan, supremasi hukum adalah cara melakukan perbaikan dan juga mengkaji ulang produk hukum yang ada, tetapi dengam hukum yang dihasilkan ini dapat memberikan jaminan serta terciptanya keadilan untuk masyarakat. (sur/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas