Kabupaten Malang

Pemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Diterbitkan

-

SOSIALISASI: Sekda Malang saat pelaksanaan perundang-undangan bidang cukai. (pemkab for memontum)

Memontum Malang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, meminta masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Peran aktif yang dimaksud, yaitu dengan melapor ke instansi yang berwenang, jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal.

Apa yang disampaikan tersebut, diungkapkan Sekda Budiar, saat menghadiri acara Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai kepada anggota Satlimas, perangkat desa, Ketua RT/RW dan pedagang rokok di wilayah Kecamatan Jabung, dalam pencegahan peredaran rokok dan cukai ilegal di wilayah Kabupaten Malang, yang berlokasi di Taman Gangsar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (25/06/2026) tadi. Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sudarman, perwakilan Bea Cukai Jatim 2, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Forkopimcam Jabung, serta anggota Satlimas, perangkat desa, Ketua RT/RW dan para pedagang rokok di wilayah Kecamatan Jabung.

Sekda Budiar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah berasal dari penerimaan cukai yang sah. “Dana tersebut telah dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan, antara lain peningkatan kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, penegakan hukum dan kegiatan lainnya yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kabupaten Malang,” ujarnya.

Menurutnya, upaya pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah pusat, dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Mengingat peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu ketertiban serta stabilitas ekonomi masyarakat,” imbuhnya.

Advertisement

Baca juga :

Peran Satlinmas, perangkat desa, RT dan RW serta para pedagang rokok, sangatlah strategis. Satlinmas sebagai mitra pemerintah di tingkat desa dan kelurahan, memiliki peran penting dalam membantu menjaga ketertiban masyarakat.

Demikian pula, perangkat desa serta RT dan RW yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, dapat menjadi agen edukasi dan penyampai informasi terkait ciri-ciri rokok ilegal serta dampak negatif yang ditimbulkan. “Kepada para pedagang rokok, Sekda Kab Malang berpesan agar selalu memastikan bahwa produk yang diperjualbelikan merupakan produk legal yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dengan demikian, kita turut mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat hukum,” tegasnya.

Sekda Budiar berharap kepada seluruh peserta, agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik. Sehingga, ke depannya mampu untuk memahami ketentuan – ketentuan di bidang cukai, mengenali ciri-ciri rokok ilegal, serta meningkatkan kepedulian dan partisipasi aktif dalam melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.

“Semoga sosialisasi ini memberikan manfaat yang besar dan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan di bidang cukai,” tambahnya. (pro/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas