Hukum & Kriminal

Warga Muharto Tanam 17 Ganja di Tirtoyudo

Diterbitkan

-

Warga Muharto Tanam 17 Ganja di Tirtoyudo

Memontum Malang – Sat Resnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria warga Muharto Kota Malang berinisial JS (37) karena kedapatan memiliki 17 tanaman ganja yang ditanam di kediamannya di wilayah Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Tanaman ganja yang tumbuh tersebut, adalah sebagian dari sejumlah bibit yang ia miliki.

Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Malang, pada Senin (6/7/2020) siang, di hadapan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar JS mengatakan bahwa tanaman ganja yang ia tanam tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri, dan tidak untuk diperjualbelikan.

“Jadi hasil tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka ini tidak dijual, hanya untuk dikonsumsi sendiri. Namun, dalam mengkonsumsinya, biasanya tersangka mengajak beberapa rekannya,” ujar AKBP Hendri Umar.

AKBP Hendri Umar mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga sekitar yang mengatakan bahwa tersangka kerap menggelar pesta ganja bersama rekan-rekannya di rumah orang tuanya yang ada di wilayah Tirtoyudho. Di hadapan awak media, ia juga mengaku bahwa dirinya sudah menanam ganja sejak dua tahun terakhir. Dan dalam waktu tersebut dirinya telah melakukan panen sebanyak empat kali.

“Awalnya itu, warga di sekitar rumah orang tuanya yang di Tirtoyudho itu mengeluhkan kalau ada tersangka sering menggelar pesta ganja. Dari situlah, kami kerahkan personel untuk segera menindaklanjuti. Dan dari tangan tersangka, kita sita barang bukti berupa 17 tanaman ganja, dengan usia setengah bulan,” imbuh AKBP Hendri Umar.

Advertisement

Dari informasi yang dihimpun, tersangka mengaku bahwa alasan dirinya menanam ganja adalah agar biaya yang ia keluarkan untuk mengkonsumsi ganja lebih hemat. Selain itu, ia sendiri mengaku sudah lima tahun mengkonsumsi barang haram ini.

Sementara itu, cara penanaman ganja ia dapatkan dari mempelajari di internet. Dia mengaku, bahwa selama mengkonsumsi ganja, efek yang ia rasakan hanya menambah nafsu makan. Dari perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (iki/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas