Hukum & Kriminal
Maling HP Jamaah Masjid Dibekuk Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Syafi’udin (37), warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, berhasil diringkus petugas Reskrim Polresta Malang Kota, Minggu (04/02/2024) kemarin. Terduga tersangka ditangkap, karena diduga beraksi di Masjid Jami Baiturohman, Gang XV Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (31/01/2024) lalu. Saat itu, tersangka berhasil mencuri dua buah HP yakni Redmi Note 9 dan iPhone 12 milik Puji Zulianto (24), warga Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa penangkapan tersangka karena diduga beraksi di Masjid Jami Baiturohman. Adapun dalam aksinya, tersangka mengincar barang korban saat lengah.
“Korban sendiri datang ke masjid tersebut untuk melaksanakan salat. Setelah itu, korban menaruh tasnya di teras masjid lalu menuju ke kamar mandi. Saat itulah, tersangka melakukan aksinya,” ujar Kompol Danang, Senin (05/02/2024) tadi.
Baca juga:
Tersangka dengan cepat melakukan aksinya dan membawa kabur tas milik korban. Tidak lama kemudian, saat korban kembali dari berwudhu, korban sudah mendapati tasnya telah hilang. Korban pun sempat melakukan pencarian hingga menemukan tasnya di sekitaran masjid. Namun saat itu, dua ponselnya telah hilang.
Karena telah menjadi korban pencurian, kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. “Kami segera lakukan penyelidikan hingga mendapat informasi tersangka akan kembali melakukan aksinya di masjid yang sama pada Minggu (04/02/2024). Atas informasi itu, kami segera melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dalam keterangannya ke petugas, tersangka mengaku belum sempat menjual ponsel milik korban. Tersangka mengaku HP Redmi Note 9 milik korban, masih dipinjamkan kepada temannya.
“HP Redmi tersebut sudah kami temukan. Sedangkan HP iPhone 12, diakui pelaku disembunyikan di sebuah bangunan di wilayah Sawojajar. Namun saat kami cek ke lokasi bangunan tersebut, ternyata HPnya tidak ada,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan karena ada dugaan tidak hanya sekali ini beraksi. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Tersangka sendiri dalam pemeriksaan mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian, namun ada indikasi sudah beberapa kali mencuri. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman,” tegasnya. (gie)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















