Hukum & Kriminal
Maling HP Jamaah Masjid Dibekuk Polresta Malang Kota
![](https://kabupatenmalang.memontum.com/wp-content/uploads/sites/44/2024/03/Maling-HP-Jamaah-Masjid-Dibekuk-Polresta-Malang-Kota.jpg)
Memontum Kota Malang – Syafi’udin (37), warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, berhasil diringkus petugas Reskrim Polresta Malang Kota, Minggu (04/02/2024) kemarin. Terduga tersangka ditangkap, karena diduga beraksi di Masjid Jami Baiturohman, Gang XV Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (31/01/2024) lalu. Saat itu, tersangka berhasil mencuri dua buah HP yakni Redmi Note 9 dan iPhone 12 milik Puji Zulianto (24), warga Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa penangkapan tersangka karena diduga beraksi di Masjid Jami Baiturohman. Adapun dalam aksinya, tersangka mengincar barang korban saat lengah.
“Korban sendiri datang ke masjid tersebut untuk melaksanakan salat. Setelah itu, korban menaruh tasnya di teras masjid lalu menuju ke kamar mandi. Saat itulah, tersangka melakukan aksinya,” ujar Kompol Danang, Senin (05/02/2024) tadi.
Baca juga:
Tersangka dengan cepat melakukan aksinya dan membawa kabur tas milik korban. Tidak lama kemudian, saat korban kembali dari berwudhu, korban sudah mendapati tasnya telah hilang. Korban pun sempat melakukan pencarian hingga menemukan tasnya di sekitaran masjid. Namun saat itu, dua ponselnya telah hilang.
Karena telah menjadi korban pencurian, kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. “Kami segera lakukan penyelidikan hingga mendapat informasi tersangka akan kembali melakukan aksinya di masjid yang sama pada Minggu (04/02/2024). Atas informasi itu, kami segera melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dalam keterangannya ke petugas, tersangka mengaku belum sempat menjual ponsel milik korban. Tersangka mengaku HP Redmi Note 9 milik korban, masih dipinjamkan kepada temannya.
“HP Redmi tersebut sudah kami temukan. Sedangkan HP iPhone 12, diakui pelaku disembunyikan di sebuah bangunan di wilayah Sawojajar. Namun saat kami cek ke lokasi bangunan tersebut, ternyata HPnya tidak ada,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan karena ada dugaan tidak hanya sekali ini beraksi. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Tersangka sendiri dalam pemeriksaan mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian, namun ada indikasi sudah beberapa kali mencuri. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman,” tegasnya. (gie)
![](https://kabupatenmalang.memontum.com/wp-content/uploads/sites/44/2019/09/logo-MEMONTUM-300.png.png)
- Kabupaten Malang2 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Kemas bersama Gelaran Dragbike Bupati Malang Cup
- Kabupaten Malang3 minggu
DPRD Malang Paripurna Persetujuan RPJP dan Rancangan KUA PPAS serta Rancangan Perubahan
- Kabupaten Malang4 minggu
Wapres Ma’ruf Amin Resmikan Gedung Yayasan Pendidikan dan Sosial Asy Syadzili di Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang1 minggu
Ribuan Peserta Umum dan Pelajar Kabupaten Malang Meriahkan Tarkam Kemenpora di Stadion Kanjuruhan
- Kabupaten Malang3 minggu
Hadiri Grebeg Suro, Bupati Malang Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Toleransi dan Rasa Syukur
- Pemerintahan3 minggu
Mendes PDTT Dukung Pembentukan PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang5 hari
Sosialisasi Perundangan Cukai, Satpol PP dan Bea Cukai Malang Operasi Sobo Kampung di Dua Kecamatan
- Kabupaten Malang1 minggu
Bupati Malang Hadiri Pelantikan 18 Pengurus Klub Jantung Sehat Desa dan Kecamatan Kepanjen