Kabupaten Malang
Dispendik Kabupaten Malang Ingatkan Kepsek Bisa Jaga Disiplin ASN di Lingkungan Sekolah

Memontum Malang – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, menegaskan bahwa kepala sekolah (Kepsek) memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga disiplin ASN di lingkungan sekolah. Penekanan itu disampaikan, dalam kegiatan peningkatan layanan Dinas Pendidikan melalui Dispendik On The Road (DOR) di Poncokusumo, Selasa (05/05/2026) tadi.
Sekretaris Dispendik menjelaskan, bahwa pelanggaran disiplin ASN tidak harus menunggu adanya laporan atau pengaduan. Menurutnya, atasan memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan, apabila melihat adanya indikasi pelanggaran di lingkungan kerja.
“Pelanggaran disiplin ASN bukan merupakan delik aduan. Disiplin ASN adalah tanggung jawab atasan. Kalau ada staf melakukan pelanggaran lalu tidak dibina, ketika staf mendapat hukuman, kepala sekolah juga bisa ikut dikenai sanksi minimal setara,” kata Rosyta.
Karenanya, dirinya meminta kepala sekolah, agar tidak membiarkan bawahannya melakukan penyimpangan secara terus menerus. Menurutnya, pembinaan yang cepat dan tepat, dapat menjadi langkah pencegahan agar pelanggaran tidak berkembang lebih jauh.
Baca juga :
“Kalau tahu staf mulai melenceng, ya diingatkan, dibina dan diarahkan kembali. Jangan dibiarkan. Karena pembiaran itu, juga bisa berkonsekuensi hukum disiplin bagi atasan,” tambahnya.
Rosyta juga berbagi pengalaman, saat mengikuti sidang disiplin ASN. Dirinya mengungkapkan, bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan ASN lama, tetapi juga PPPK yang baru diangkat.
“Ini bukan teori. Saya sudah melihat langsung dalam sidang disiplin. Bahkan ada PPPK yang baru diangkat tahun 2024, tetapi sudah tersangkut pelanggaran. Karena itu, saya selalu mengingatkan, khususnya PPPK angkatan baru, baca dan pahami seluruh isi perjanjian kerja,” imbuhnya.
Melalui kegiatan Dispendik On The Road, dirinya berharap kepala sekolah semakin memahami perannya sebagai atasan langsung, yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan. Termasuk, pembinaan, sekaligus menjaga integritas ASN di lingkungan satuan pendidikan. (hms/gie/adv)

Kabupaten Malang4 mingguBupati Malang Jadi Orang Pertama Pendataan Sensus 2026
Kabupaten Malang2 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang2 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang3 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang2 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang2 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat

















