Pemerintahan

Dampak Covid-19, Sebanyak 15 Perusahaan di Kabupaten Malang Rumahkan Karyawan

Diterbitkan

-

Dampak Covid-19, Sebanyak 15 Perusahaan di Kabupaten Malang Rumahkan Karyawan

Memontum Kota Malang – Sebanyak 15 perusahaan di wilayah Kabupaten Malang telah merumahkan karyawannya. Hal itu menyusul anjuran pemerintah agar masyarakat bisa membatasi aktifitasnya di luar rumah, atas dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dimana hal itu untuk mencegah potensi timbulnya kerumunan massa, demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, keputusan perusahaan untuk merumahkan karyawannya tersebut, dikarenakan saat melakukan aktifitasnya di dalam pabrik, seluruh karyawan berada pada satu gedung yang tidak bersekat. Sehingga hal itu dinilai dapat menularkan Covid-19.

“Karyawan di rumahkan sebagai bentuk pencegahan atau memutus mata rantai penularan Covid-19,” tegasnya.

Lebih lanjut Yoyok menjelaskan, ke 15 perusahaan tersebut, terdiri dari berbagai sektor produksi di wilayah Kabupaten Malang. Namun begitu, karyawan tersebut hanya dirumahkan dan tidak diberhentikan. Para karyawan tersebut tetap bisa bekerja namun dengan sistem giliran atau bergantian.

“Sistem kerjanya yakni sehari kerja sehari masuk atau secara bergiliran. Dan sistem kerja yang diberlakukan perusahaan itu, sudah disetujui kedua belak pihak, baik itu managemen perusahaan maupun karyawan,” imbuh dia.

Advertisement

Oleh karena itu, dengan sistem tersebut, karyawan tetap bisa mendapatkan penghasilan. Dan tentunya, hal itu juga telah melalui kesepakatan oleh kedua belah pihak.

“Karena dalam wabah virus ini, masuk force majeure atau suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Selain itu, saat ini pihaknya juga telah melakukan pendataan kepada karyawan pabrik untuk bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah pusat berupa kartu pra kerja.

“Dan perlu diingat, Kartu Pra bukan berupa uang tunai, tapi dalam bentuk pelatihan industri kreatif, seperti datr ulang limbah (recycling). Sehingga dengan adanya pelatihan tersebut, maka agar ada win-win solution ditengah adanya wabah Covid-19. Kami sudah mengajukan 1.665 orang pekerja kepada Kementerian Ketengakerjaan (Kemenaker), agar nantinya mereka mendapatkan Kartu Pra Kerja. Dan disetujui atau tidak setujui, pihaknya hanya melakukan pendataan saja,” pungkasnya. (iki/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas