Hukum & Kriminal

Dapat PB Maret Keluar LP, Sanjipak Mei Ditangkap Awal Mei

Diterbitkan

-

Dapat PB Maret Keluar LP, Sanjipak Mei Ditangkap Awal Mei

Memontum Malang – Akhir Maret 2020 keluar LP Wanita, berstatus Pembebasan Bersyarat (bukan asimilasi) tersangka Mei Wulandari (25) berulah lagi menjadi sanjipak alias penipu bawa kabur barang pinjaman. Tidak tanggung-tanggung, sebulanan ia “menggondol” 3 sepeda motor.

Tersangka Mei, ber-KTP warga Jalan Hiu IV, RT05/RW05, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tersangka diringkus anggota Reskrim Polsek Singosari (Polres Malang), Kamis (7/5/2020) sore, setelah korbannya melapor aksi tipu-tipu tersangka Mei.

Tersangka Mei dan barang bukti. (Humas Polres Malang)

Tersangka Mei dan barang bukti. (Humas Polres Malang)

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH melalui Kapolsek Singosari, AKP Farid Fatoni, kepada Memontum.com menjelaskan perkara tersangka terkait pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan disertai penggelapan.

“Tersangka modusnya pinjam motor. Tapi tidak dikembalikan lagi. Motor digadaikan ke lain orang,” ungkap AKP Farid Fatoni, Jumat (8/5/2020) pagi. Farid Fatoni menyebutkan tersangka merupakan residivis kasus yang sama yakni sanjipak.

Dijelaskan lebih detail Kanitreskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono SH, tersangka merupakan napi yang baru keluar LP Wanita Sukun akhir Maret 2020 lalu. Statusnya PB atau Pembebasan Bersyarat (PB beda dengan asimilasi).

Maret keluar, Senin (4/5/2020) siang, ia bertamu dan menipu Leni Panca Putri (36) warga Gang Mangga RT07/RW01 Desa Klampok Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Modalnya, telpon seseorang yang dianggap ibu dan kerja di luar negeri sembari sebelumnya menunjukkan seamplop uang.

Advertisement

Siapa sangka, seamplop uang itu hanyalah uang mainan. Di depan korban, seolah-olah korban akrab dengan yang ditelpon. Di balik telpon juga terdengar bila tersangka berniat membeli rumah milik korban.

Obrolan dan amplop uang palsu itu pun memperdaya korban. Bahkan tersangka mengajukan penawaran pembelian rumah kepada korban. Ia juga menyebut bila anaknya tidak mau naik mobil tapi memilih sepeda motor. Alhasil, korban semakin terperdaya dan percaya omongan tersangka.

Sejak itulah, tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario 150 Merah N 6069 EAK milik korban. Alasannya buat mengajak anak tersangka jalan-jalan. Omongan itu rupanya hanyalah modus aksi tersangka.

“Aksinya bukan sekali, 1 X di Singosari , 1 X di Lawang dan 1 Pakis. Motor digadaikan ke Pakis Rp 5 juta. Kami akan tanyakan ke LP wanita , ikut asimilasi apa tidak, tapi keterangan dia bebas krn mendapat PB, ” urai Supriyono SH.

Selain menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban Singosari, Polsek Singosari juga menyita sepeda motor Beat merah N-5623-TDD hasil aksi di Lawang. Kasus ini masih didalami lebih lanjut penyidik Polsek Singosari. (sos/tim)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas