Hukum & Kriminal

Nikah Siri, Seorang Pria Dilaporkan Istri Sahnya ke Polisi

Diterbitkan

-

Jayawardhana SH, kuasa hukum Karmiati
Jayawardhana SH, kuasa hukum Karmiati

Memontum Malang – Seorang warga Dusun Krajan, Desa Pagak Kecamatan Pagak Kabupaten Malang berinisial IMC dilaporkan oleh istrinya sendiri, K (40) atas dugaan kejahatan terhadap asal-usul perkawinan. IMC dilaporkan karena melakukan nikah siri dengan seorang wanita bernama ES.

Menurut Kuasa Hukum K selaku pelapor, Jayawardhana, IMC melakukan kejahatan asal usul pernikahan, karena telah melakukan nikah siri di tengah proses perceraian dengan kliennya. Karmiati sendiri mengajukan permohonan cerai talak pada 8 Oktober 2019 lalu.

“Saat ini keduanya masih dalam proses cerai talak, dengan nomor perkara 6025/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg. Dan pada 25 Februari 2020, permohonan cerai talak oleh Karmiati telah diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Jayawardhana menjelaskan, dalam putusan pada 25 Februari 2020 tersebut, kliennya mengajukan banding. Sehingga, dengan hal itu, perkara dengan nomor 6025/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg tentang permohonan cerai talak tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap. Atau dapat dibilang, IMC dan K masih sah sebagai suami istri menurut hukum.

“Dengan demikian, Imam Nurcholis kami laporkan kepada pihak PPA Polres Malang karena dinilai telah melanggar pasal 279 ayat (1) ke-1 dan ke 2 KUHP, pasal 284 ayat (1) KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang kejahatan asal-usul perkawinan,” imbuh dia.

Advertisement

Jayawardhana menjelaskan, dalam perkara ini, IMC dan ES yang selanjutnya sebagai terlapor juga tidak pernah hadir dalam panggilan.

“Terlapor sudah dipanggil sebanyak dua kali dan tidak hadir, dan kami tidak melakukan mediasi. Untuk langkahnya kami sudah melaporkan perkara ini ke PPA Polres Malang, dan PPA telah meminta untuk meningkatkan laporan ini ke LP,” pungkasnya. (iki/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas