Pemerintahan

Gondanglegi Jadi Area Merah Peredaran Rokok Polos

Diterbitkan

-

Gondanglegi Jadi Area Merah Peredaran Rokok Polos

Memontum Malang – Wilayah Gondanglegi Kabupaten Malang masih mendominasi sebagai tempat peredaran rokok tanpa pita cukai atau juga biasa disebut rokok polos. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi dalam pers rilis Pemusnahan Barang Milik Negara di Kantor KPPBC Malang, Kamis (25/6/2020) pagi.

Bahkan, Latif menyebut, untuk peredaran rokok polos, wilayah Gondanglegi Kabupaten Malang masuk dalam kategori zona merah. Latif menjelaskan, selama beroperasi dalam semester pertama tahun 2020 yakni sejak Januari hingga bulan Juni, pihaknya berhasil menyita 3.626.676 batang rokok ilegal, yang termasuk ke dalam Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT).

“Kalau bicara area di Malang Raya, yang bisa dikategorikan sebagai area merah itu di Kabupaten Malang, khususnya daerah Gondanglegi. Itu untuk rokok polos atau rokok tanpa pita cukai. Memang ada beberapa titik, tapi kan juga ada beberapa daerah yang perlu ada pengawasan lebih intensif,” ujar Latif di sela kegiatan.

Selain menyita jutaan batang rokok polos, dari Januari hingga Juni 2020, pihak KPPBC Malang juga melakukan serangkaian penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai di wilayah Malang Raya berupa 100 surat bukti penindakan (SBP). Dengan rincian 82 penindakan barang kiriman POS, 14 penindakan BKC HT, 3 penindakan BKC MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan 1 penindakan terhadap BKC HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya).

“Untuk barang kiriman pos ada beberapa item. Mulai dari kosmetik, makanan, obat-obatan, suplemen dan sex toys. Ada juga air soft gun, dimana seharusnya barang seperti itu dalam penggunaannya harus dilengkapi perizinan dari pihak-pihak terkait,” imbuh dia.

Advertisement

Jika dilihat dari jumlah tegaan, hasil penindakan pada semester pertama tahun 2020 ini cenderung menurun. Menurut Latif, hal itu dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya pengaruh dari pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini.

“Kalau dari jumlah hasil penindakan mungkin malah cenderung menurun. Itu bukan karena masih belum terdeteksi, tapi juga karena pengaruh dari pandemi ini, kami juga membatasi operasi yang dilakukan. Namun tetap melakukan pengawasan di beberapa area tertentu. Selain itu, mungkin bagi mereka pelaku usaha barang ilegal ini juga menjadi terbatasi ruang geraknya karena sedang pandemi. Jadi mungkin di atas kertas sedang menurun, namun kami juga tetap mewaspadai,” terang dia.

Total perkiraan kerugian yang dialami neara dari barang-baranh hasil penindakan tersebut mencapai Rp 2.147.530.250. Selain itu, Latif juga menjelaskan bahwa sesuai arahan Menteri Keuangan, Bea Cukai diminta menekan peredaran rokok ilegal agar tidak lebih dari 3 persen.

“Selain meningkatkan pengawasan, Bea Cukai Malang juga menyadari bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sehingga, Bea Cukai Malang juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli, mengonsumsi maupun memproduksi Barang Kena Cukai Ilegal. Sebab jika barang ilegal terus beredar di pasaran, dapat berpotensi menggerus barang legal, dan jika barang legal tergerus, bisa berdampak pada pendapatan negara,” pungkasnya. (iki/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas