Pemerintahan

Pemkab Malang Segera Bahas Penetapan UMP dan UMK

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Setelah Gubernur Jawa Timur menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen, atau dari Rp 1.768.770 menjadi Rp 1.868.770, Pemkab Malang pun bakal melakukan pembahasan di tingkat kabupaten. Pasalnya, untuk UMK Kabupaten Malang, masih jauh di atas UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
“Ini akan kita bahas dahulu. Apalagi ada Dewan Tenagakerja untuk bisa menentukan. Nanti ditunggu saja,” ujar Sekretaris Daerah, Wahyu Hidayat, Minggu (1/11) seusai mengikuti pelaksanaan penetapan UMP.
Wahyu menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan mempertimbangkan hal yang menjadi kaitan dari UMP dan UMK di Kabupaten Malang. “Kita akan pertimbangkan. UMP tentunya menjadi pertimbangan yang utama dan nanti kita mengikuti atau tidak, itu akan kita rapatkan dengan dewan,” tambahnya.
Saat disinggung terkait perbedaan UMK Kabupaten Malang yang berbeda jauh di atas UMP, Wahyu menganggap, akan ada pembahasan internal. Karena, banyak hal yang harus dilihat.
“Kita harap agar tetap bisa melihat semua kepentingan. Jadi, perlu ada pembahasan dan itu akan masuk dalam Peraturan Daerah (Perda). Kita akan segera putuskan dan berkoordinasi juga dengan Dinas Ketenagakerjaan,” tutupnya. (riz/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas