SEKITAR KITA

Perkara Dispensasi Kawin Selama Pandemi Capai 1.270

Diterbitkan

-

Perkara Dispensasi Kawin Selama Pandemi Capai 1.270
Perkara Dispensasi Kawin Selama Pandemi Capai 1.270

Memontum Malang – Angka pengajuan dispensasi kawin di tahun 2020, meningkat pesat. Sebagai bahan perbandingan, mulai Januari hingga September 2019, hanya mencapai 298 laporan. Dari 298 laporan tersebut, sebanyak 256 berkas perkara pengajuan dispensasi kawin telah diputus oleh Pengadilan Agama, melalui berbagai pertimbangan dalam persidangan.

Sementara data untuk Januari hingga September 2020, telah mencapai hingga 1.270 perkara. Dengan uraian, laporan perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk dapat menikah, sebanyak 1.182 laporan.

“Sekarang untuk batasan umur menikah minimal 19 tahun. Bagi calon suami atau istri yang belum mencapai umur yang ditentukan, bisa mengajukan keringanan untuk bisa menikah. Apalagi di masa pandemi seperti ini memang sangat banyak sekali berbeda dengan tahun lalu,” ujar Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khoirul, Minggu (8/11).

Hal ini, tambahnya, memang sangat menyita perhatian. Bagaimana perkembangan data penerimaan laporan perkara dispensasi masyarakat Kabupaten Malang, meningkat sangat pesat.

“Dispensasi kawin itu kalau calon istri dan suami, belum memenuhi batas umur untuk menikah. Itu mengajukannya ke kami,” ungkapnya.

Advertisement

Khoirul juga mengatakan, untuk tahapan pengajuan dispensasi kawin dilakukan langsung oleh orang tua dari calon pengantin yang masih dibawah umur. Dalam hal ini, memang umur menjadi batasan usia minimal seseorang bisa melangsungkan pernikahan secara resmi.

“Yang mengajukan itu, harus orang tuanya. Di Kabupaten Malang, dispensasi kawin sangat banyak dan bisa dilihat dari data,” ungkapnya. (riz/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas