Hukum & Kriminal

Tangan Diborgol meski Izin Penangguhan untuk Operasi Kencing Batu Diberikan, Ini Respon Kuasa Hukum dan Pakar Hukum UB Malang

Diterbitkan

-

Deni Rahadian Muhammad (Presiden Direktur Law Form Surabaya Pro Justisia) didampingi advokat, N Rostiono Mangoen Diharjo (Direktur Perdata).

Memontum Malang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen telah memutuskan tersangka dugaan penggelapan penjualan rokok milik PT Ragam Rasa Malang, Heri Prasetyo, untuk dilakukan penangguhan penahanan. Penangguhan itu dikabulkan, karena terdakwa Heri akan menjalani operasi kencing batu.

Heri pun, kini berada di RS UMM untuk rencana operasi. Hanya saja, di tengah kondisinya yang sakit dan akan menjalani operasi, ada pemandangan yang tidak sedap dilihat.

Baca Juga:

    Yakni, Heri saat di rumah sakit, tangannya masih dalam keadaanya diborgol. Pemandangan itu, pun menuai reaksi geram kuasa hukum Heri, Deni Rahadian Muhammad (Presiden Direktur Law Form Surabaya Pro Justisia). Menurutnya, langkah itu seolah memvonis bahwa kliennya telah mendapat putusan inkrah bersalah. Padahal, harusnya azas praduga tidak bersalah, tetap melekat di diri kliennya.

    “Kami kecewa, kita harusnya berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Harusnya, Heri pun saat ini tidak tertekan secara psikis. Namun, dengan adanya pemborgolan ini, tentu menjadi tekanan secara psikisnya,” katanya.

    Asas praduga tidak bersalah ini pun, seharusnya dihormati oleh aparat penegak hukum. Hal ini, sesuai dengan UU Kehakiman Pasal 8 ayat (1) dan KUHAPidana butir ke 3

    Advertisement

    huruf c.

    “Yang mengatakan bahwa ‘Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan,

    dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan

    kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap’,” urainya.

    Permohonan untuk pelonggaran pengamanan Heri, pun sudah diajukan ke Majelis Hukum PN Kepanjen. “Dan kami sudah memberi jaminan Heri tidak melarikan diri dan tidak menyembunyikan barang bukti. Heri ini sakit, jadi harus dipenuhi hak dasarnya terlebih dahulu,” tutur dia.

    Advertisement

    Sementara itu secara terpisah, Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Ladito R. Bagaskoro, SH, MH, berpendapat bahwa pemborgolan Heri saat menjalani operasi di RS UMM, ini menciderai etika hukum.

    Dirinya pun menyebut, aparat penegak hukum terkait asas kemanusiaan ini masih kurang. “Menurut saya, karena penangguhan penahanannya sudah sesuai prosedur, jadi tidak perlu sampai diborgol. Kalau secara aturan jelas, di undang-undang tidak ada yang mengatur secara jelas (teknis penangguhan penahanan). Tapi kalau diborgol secara etika hukum tidak tepat. Tidak memanusiakan manusia. Apalagi Heri ini kondisinya sakit,” katanya.

    Pemborgolan itu, lanjut Dito, bisa dirasa tepat kalau penangguhan penahanan tersebut dengan alasan menghadiri pernikahan anak tersangka atau menghadiri pemakaman keluarga tersangka. “Lah, ini kan untuk operasi. Kondisinya lemah sakit. Menurut saya, tidak perlu sampai diborgol. Kan juga cukup melapor satu minggu dua kali atau berapa teknisnya sudah cukup,” tambahnya.

    Aparat penegak hukum Kabupaten Malang, pun tak perlu sampai memborgol. Pasalnya jika sudah ditetapkan untuk penangguhan penahanan, pastinya sudah terdapat jaminan entah berupa materi atau orang.

    “Kan pasti jaminan keluarganya juga ada. Jadi dengan pemborgolan ini hanya terkait ke-etisan saja. Bagiamana memanusiakan manusia dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tuturnya.

    Advertisement

    Sebagai informasi, kasus ini bermula atas laporan dari seseorang yang mengaku sebagai Direktur PT Ragam Rasa Raya bernama Yohannes. Pelapor tersebut menuduh Heri melakukan penggelapan uang rokok. Sementara Heri, mengaku tidak kenal dengan nama pelapor tersebut.

    Heri sendiri, diduga belum bisa mengembalikan uang hasil jual rokok sebesar 50 persen. Heri pun sebelumnya mengaku, bahwa uang yang belum bisa dikembalikan itu karena masih ada di penjual eceran dan belum ditarik hingga kini karena ada yang sudah kadaluarsa.

    Sementara, menjual rokok tersebut pun sebenarnya bukan inisiatif Heri. Dirinya mengaku, bahwa dia menjual rokok atas perintah seseorang bernama Rubianto Gunawan. Atas dakwaan tersebut, Heri yang sedang mengalami sakit kencing batu itu pun musti mendapat ancaman hukuman kurungan 4 tahun karena didakwa Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan. (bob/sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas