Kabupaten Malang
Muncul Dua Kali Penarikan Tiket di Kawasan Tumpak Sewu, Pemkab Lumajang dan Malang Koordinasi

Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Kabupaten Malang melakukan pertemuan koordinasi di Kantor Bakorwil III Malang. Koordinasi ini dilakukan, untuk mengatasi permasalahan yang muncul di destinasi wisata Tumpak Sewu.
Perhatian utama pertemuan tersebut, adalah dua kali penarikan tiket di kawasan Tumpak Sewu, yang telah menimbulkan kebingungan dan keluhan dari para wisatawan dan pemandu wisata. Pertemuan itu, dihadiri oleh Pj Bupati Lumajang m, Indah Wahyuni serta berbagai pihak terkait, seperti Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Bagian Tapem, Kepala Bagian Kerja Sama dari kedua kabupaten dan perwakilan dari perangkat daerah terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Topografi Kodam V Brawijaya.
Pj Bupati Lumajang dalam kesempatan itu menekankan urgensi penyelesaian cepat permasalahan tersebut. Tujuannya, agar tidak memunculkan konflik yang dapat merugikan kedua kabupaten.
“Ini harus kita luruskan. Kalau tidak diluruskan, maka ini akan jadi masalah. Apalagi ini (wisata, red) sudah dikenal dunia. Tumpak Sewu ini sudah jadi salah satu dari enam destinasi terfavorit di Pulau Jawa,” kata Pj Bupati Yuyun, Senin (08/01/2024) tadi.
Baca juga:
Menurut Pj Bupati, meskipun belum ada perjanjian kerja sama yang ditandatangani, namun kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat terkait pengelolaan Wisata Tumpak Sewu.
Sementara itu, saat memandu koordinasi tersebut, Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar, menjelaskan bahwa Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Dirinya juga menegaskan, aktivitas penarikan tiket tidak diperkenankan di daerah tersebut. Namun, penarikan harus dilakukan di pintu masuk masing-masing wilayah. Yaitu, Sidomulyo untuk Lumajang dan Sidorenggo untuk Malang.
Permasalahan tersebut muncul, setelah adanya keluhan dari wisatawan dan pemandu wisata terkait dua kali penarikan tiket di kawasan Tumpak Sewu. Pertama, penarikan dilakukan di pintu masuk Sidomulyo, Lumajang, dengan tarif Rp10.000 untuk wisatawan domestik dan Rp 20.000 untuk wisatawan asing. Kedua, setelah turun ke aliran sungai, terjadi penarikan tiket lagi oleh petugas yang bukan dari Bumdes Desa Sidomulyo.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling memungut tiket di wilayah yang bukan menjadi kewenangan wilayahnya. Pengelolaan wisata Tumpak Sewu, akan dilakukan masing-masing oleh pemangku wilayah dengan pintu masuk yang sesuai dengan batas wilayahnya.
“Semoga kesepakatan ini dapat memberikan solusi yang baik dan memastikan pengalaman wisata yang nyaman bagi pengunjung Tumpak Sewu,” harapnya. (kom/adi/gie)

Kabupaten Malang4 mingguBupati Malang Jadi Orang Pertama Pendataan Sensus 2026
Kabupaten Malang2 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang2 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang3 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang2 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang2 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat

















