Kabupaten Malang
Anggaran Perjalanan Dinas di ‘Putra Mahkota’ Tembus Rp 1,5 Miliar, Dua Paket sebut Nama DPRD

Memontum Malang – Kontroversi anggaran di dinas ‘putra mahkota’ atau anak Bupati Malang, Ahmad Dzulfikar Nurahman, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), siapa sangka tidak hanya pada sisi anggaran proyek atau anggaran penyedia. Jika di anggaran penyedia alokasi DLH mencapai Rp 11,957 miliar atau masuk 11 besar tertinggi dari total 144 satuan kerja atau penyedia anggaran (PA), maka untuk belanja anggaran perjalanan dinas di swakelola tembus di angka Rp 1,532 miliar. Angka itu, adalah nominal total dari anggaran swakelola sebesar Rp 7,071 miliar, yang terbagi dalam 121 nama paket.
Besaran angka belanja perjalanan dinas sendiri, sebagaimana terurai di sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) hingga per 17 Juli 2026, terbagi atas dua item nama paket. Diantaranya, nama paket Belanja perjalanan dinas dalam kota yang menyita anggaran sebesar Rp 970,120 juta, dengan terbagi di dalam 33 nama paket. Sementara satu nama paket lainnya, yaitu Belanja perjalanan dinas biasa yang menyita anggaran hingga Rp 562,627 juta. Besaran nominal itu, terpecah dalam 18 nama paket.
Yang menarik, berdasarkan data Sirup, diketahui bahwa ada dua nama paket di dalam Belanja perjalanan dinas biasa, yang menyebut nama DPRD. Nama tersebut, masuk di dalam alokasi yang menyerap anggaran sebesar Rp 155,419 juta dan anggaran sebesar Rp 103,390 juta. Sementara penyebutan nama DPRD, terurai dalam deskripsi yaitu ‘Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri bagi anggota DPRD dan pejabat pimpinan tinggi Pratama/eselon II.
Baca juga :
Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, saat dikonfirmasi mengenai besaran anggaran perjalanan dinas dan masuknya nama DPRD, mengatakan bahwa Bappeda tidak dalam posisi pembatasan. Namun, dinas diberikan wanti-wanti untuk melakukan efisiensi. Namun untuk batasannya, itu dinas yang paham.
“Dengan BBM naik, maka akan berpengaruh ke semua. Tinggal, bagaimana volumenya,” kata Tomie.
Sedangkan mengenai masuknya nama DPRD di anggaran dinas, Tomie menjelaskan, bahwa hal itu harusnya tidak boleh. Karena, untuk kebutuhan dewan sudah masuk dalam anggaran Sekretariat DPRD atau Sekwan.
“Tidak boleh (anggaran, red), itu. Karena untuk kebutuhan dewan, sudah masuk di Sekwan,” ungkap Tomie.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, saat dikonfirmasi mengenai anggaran dinas dan penyebutan nama DPRD di salah satu anggaran dinas, mengaku akan melakukan pengecekan. Dari pengecekan, baru akan mengambil langkah-langkah.
“Kota akan cek semuanya. Baru nanti, akan kita ambil langkah,” ujarnya. (sit)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















