Pemerintahan
Difabel Tak Kalah dengan Pegawai Normal

Memontum, Malang – Bupati Malang HM Sanusi memberikan apresiasi terhadap perusahaan rokok Cakra Guna Cipta yang beralamat di Jalan Raya Kendalpayak, Kabupaten Malang karena memperkerjakan pegawai dengan keterbatasan diri/ berkebutuhan khusus (difabel), Rabu (5/8/2020).
Selama tahun 2019, perusahaan rokok Cakra sudah melakukan serapan pegawai difabel. Jumlah pegawai difabel 15 orang. “Saat ini sudah ada 15 pegawai difabel yang dipekerjakan dan dari perusahaan sudah meminta lagi 5 – 10 orang,” ungkap Bupati Malang Sanusi saat melakukan kunjungan di perusahaan Rokok Cakra.
Menurut Sanusi sangat mengapresiasi terhadap resapan pegawai difabel yang dilakukan oleh Perusahan Cakra dan dia merasa dengan adanya resapan pegawai difabel ini bisa menjadi contoh untuk perusahaan lain agar bisa mengikuti program ini.
Dan Sanusi juga turut memberikan himbauan agar pegawai difabel tersebut mendapatkan hak yang sama dengan pegawai normal lainnya baik itu dalam segala bidang. Jika dilihat dari hasil produksi yang di kerjakan oleh pegawai difabel ini juga terbilang sangat bagus dan produktif dimana tidak berbeda dibandingkan hasil kerja dari pegawai normal pada umumnya.
Seperti penjelasan yang diberikan oleh Rika Lestari Humas perusahaan rokok Cakra, sebelumnya surat terima untuk pegawai difabel sebanyak 25 orang, hanya saja banyak yang tidak melanjutkan bekerja di perusahaan Cakra.
“Mungkin yang membuat beberapa pegawai difabel tersebut tidak melanjutkan karena kondisi merasa minder atau gimana akhirnya banyak yang mundur,” tutur Rika saat diwawancarai awak media, kemarin.
Untuk perlakuan khusus yang diberikan kepada pegawai difabel di perusahaan hanya ada satu yaitu di bidang pekerjaan yang ditangani, itu semua berguna untuk memberikan keamanan bagi Pegawai difabel itu sendiri.
“Pekerjaan yang diberikan itu , diusahakan pekerjaan yang tidak banyak lalu lalang, karena di sini kan banyak kendaraan masuk dan keluar, takutnya nanti malah terjadi apa- apa,” ungkapnya. Rika memberikan himbauan untuk syarat dalam pendaftaran pegawai difabel hanya memerlukan kemauan dan usianya tidak terlalu tua maksimal berumur 35 tahun. (cw3/man)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















