Hukum & Kriminal

Guru Cabuli “Pisang” Pelajar, Aksi Sejak 2017, 18 Korban

Diterbitkan

-

AKBP Yade Setiawan Ujung saat mewawancarai CH dalam rilis pers Sabtu (7/12/2019) siang. (ist)
AKBP Yade Setiawan Ujung saat mewawancarai CH dalam rilis pers Sabtu (7/12/2019) siang. (ist)

Memontum Malang – Tersangka CH, warga Kepanjen Kabupaten Malang, terakhir kali beraksi cabul terhadap siswa kisaran Oktober 2019 lalu. Kali pertama, ia mencabuli pelajar pria sejak 2017. Itu berarti pada tahun kedua atau 2015 ia berbuat mesum terhadap korban pelajar SMP.

Terhitung total 18 anak pria, para korban tersangka CH. Aksi cabul dilakoni tersangka ketika lingkungan sekolah sepi atau pulang sekolah. Tersangka lebih dulu memanggil para korbannya. Modusnya membuat korban percaya akan kebutuhan penelitian terhadap alat genital.

Sabtu (7/12/2019) siang, AKBP Yade Setiawan Ujung sempat menanyai tersangka CH. Terungkap pula dalam rilis pers bahwa tersangka menggunakan fotokopian ijazah palsu saat melamar menjadi guru honorer di sekolah menengah terpandang di Kepanjen itu.

Caranya, ia memakai ijazah salah seorang temannya. Lembaran ijazah tersebut lalu diganti foto dan nama tersangka CH. Fotokopian itu lalu distempel logo kampus swasta seputaran Sukun Kota Malang. Belum jelas bagaimana pihak sekolah terkelabui aksi tersangka selama 4 tahunan lebih.

Kisaran Oktober, seorang pelajar pria kemudian menceritakan pengalamannya atas perlakuan CH. Sang guru sontak terkejut. Perlahan, satu per satu korban menceritakan “penyimpangan seksual” tersangka CH dan menjadi buah bibir di kalangan alumni sekolah.

Advertisement

AKBP Yade Setiawan Ujung lalu menyebutkan jika tersangka CH diduga melanggar Pasal 81 (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 berbunyi, “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

BACA : Teliti Panjang “Pisang”, Belasan Siswa Pria ‘Disedot’ Guru “Abal-Abal” Konseling

Bunyi Pasal 82 ayat (1) : “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar”

Sementara ayat (2) berbunyi, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. (sos/tim)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas