Kabupaten Malang
Imbas Kebakaran Pabrik Kertas di Pandanlandung, Bupati Malang Wajibkan Seluruh Industri Miliki Sistem Hidran
Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten Malang akan membuat kebijakan terkait kewajiban menyediakan hidran di seluruh industri yang ada di Kabupaten Malang. Hal itu disampaikan Bupati Malang, HM Sanusi, seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (19/09/2022).
“Regulasinya tentunya begitu, akan kita sesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Salah satu yang mendasari adalah kebakaran hebat yang terjadi di Pabrik Kertas Unit CV Kurnia Jaya, Jalan Raya Pandanlandung RT 05/ RW 01, Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jumat (16/09/2022) lalu. Di pabrik tersebut, tidak tersedia hidran sehingga penanganan kebakaran pun menjadi terhambat dan terkesan lama.
Baca juga :
- Hadiri Apel Akbar Pengawasan Masa Tenang Pilkada, Plt Bupati Malang Ingatkan Profesionalitas
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
- Tingkatkan Dukungan Promosi Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Workshop Advokasi Lintas Sektor
Pihaknya telah memberikan arahan kepada pemilik Pabrik Kertas Unit CV Kurnia Jaya untuk ke depannya melakukan pemasangan hidran. “Ya, kemarin sudah ada kesepakatan dengan pemilik untuk pembangunan pabrik. Ke depan, ia akan memakai hidran di area pabrik,” tutur Bupati Sanusi.
Seperti diketahui, bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan berupa Permen PU No. 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Proteksi Kebakaran pun dibagi menjadi dua hal yaitu sistem proteksi kebakaran aktif dan sistem proteksi kebakaran pasif.
Beberapa contoh sistem proteksi kebakaran aktif yaitu detektor asap, api maupun panas, alarm kebakaran otomatis maupun manual, tabung pemadam atau APAR (Alat Pemadam Api Ringan), sistem hidran dan sistem springkler. Sedangkan, beberapa contoh sistem proteksi kebakaran pasif yaitu pasangan konstruksi yahan api, penggunaan bahan pelapis interior. Pelapis yang mampu melindungi bagian yang dilapisi supaya lebih tahan terhadap api, partisi penghalang asap dan pemasangan penghalang api di ruangan tertutup. (cw1/gie)
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang4 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN
- Kabupaten Malang4 minggu
Maksimalkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat, Dinkes Kabupaten Malang Terus Penuhi Kekurangan Tenaga
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Didik Buka Gelaran Pesona Gondanglegi XI Bertema Kawicaksanaan Karya
- Kabupaten Malang4 minggu
Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Via Konser Seni Musik Malang Raya