Kabupaten Malang
Imbas Kebakaran Pabrik Kertas di Pandanlandung, Bupati Malang Wajibkan Seluruh Industri Miliki Sistem Hidran

Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten Malang akan membuat kebijakan terkait kewajiban menyediakan hidran di seluruh industri yang ada di Kabupaten Malang. Hal itu disampaikan Bupati Malang, HM Sanusi, seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (19/09/2022).
“Regulasinya tentunya begitu, akan kita sesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Salah satu yang mendasari adalah kebakaran hebat yang terjadi di Pabrik Kertas Unit CV Kurnia Jaya, Jalan Raya Pandanlandung RT 05/ RW 01, Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jumat (16/09/2022) lalu. Di pabrik tersebut, tidak tersedia hidran sehingga penanganan kebakaran pun menjadi terhambat dan terkesan lama.
Baca juga :
- Meriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
- Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
- Wabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
- Bupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon
Pihaknya telah memberikan arahan kepada pemilik Pabrik Kertas Unit CV Kurnia Jaya untuk ke depannya melakukan pemasangan hidran. “Ya, kemarin sudah ada kesepakatan dengan pemilik untuk pembangunan pabrik. Ke depan, ia akan memakai hidran di area pabrik,” tutur Bupati Sanusi.
Seperti diketahui, bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan berupa Permen PU No. 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Proteksi Kebakaran pun dibagi menjadi dua hal yaitu sistem proteksi kebakaran aktif dan sistem proteksi kebakaran pasif.
Beberapa contoh sistem proteksi kebakaran aktif yaitu detektor asap, api maupun panas, alarm kebakaran otomatis maupun manual, tabung pemadam atau APAR (Alat Pemadam Api Ringan), sistem hidran dan sistem springkler. Sedangkan, beberapa contoh sistem proteksi kebakaran pasif yaitu pasangan konstruksi yahan api, penggunaan bahan pelapis interior. Pelapis yang mampu melindungi bagian yang dilapisi supaya lebih tahan terhadap api, partisi penghalang asap dan pemasangan penghalang api di ruangan tertutup. (cw1/gie)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















