Hukum & Kriminal

Jual Minimal 1 Gram, 3000 Pil Koplo dan 1 Kg Lebih Ganja Kering

Diterbitkan

-

Jual Minimal 1 Gram, 3000 Pil Koplo dan 1 Kg Lebih Ganja Kering

Operasi Pekat Semeru 2020 Polsek Singosari

Memontum Malang – Dari 10 tersangka yang dibekuk Polsek Singosari (Polres Malang), ada satu tersangka dengan barang bukti “melimpah”. Barang buktinya berupa sepoket sisa Sabu (SS), 3000 pil koplo (££) dan ganja seberat 1 Kg lebih serta bukti lain.

Yakni tersangka Deddy Putra Laksana (39) ber-KTP warga Jalan Bantaran Gang 4, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sabtu (28/3/2020) pukul 20.00, Deddy diringkus saat berada di Jalan Raya Tumapel, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Tersangka Deddy dan foto-foto barang bukti. (Humas Polres Malang)

Tersangka Deddy dan foto-foto barang bukti. (Humas Polres Malang)

“Dia satu rangkaian dengan kurir pengedar lainnya. Dia juga berhubungan dengan pengendali komunikasi (pelaku lain) yang menunjukkan lokasi pengambilan barang berupa foto. Foto itu kemudian disampaikan ke pembeli,” urai Iptu Supriyono SH, Kanit Reskrim Polsek Singosari.

Tanpa perlawanan tersangka ditangkap petugas. Saat itu pula dilakukan penggeledahan di rumah yang ditinggali tersangka. Hasilnya, sejumlah barang bukti lain ditemukan petugas.

Dari tersangka Deddy, terkait narkoba jenis Sabu (SS), petugas menyita barang bukti berupa 2 Timbangan elektrik, sepoket SS isi 0,14 gram, seperangkat alat untuk menghisap sabu, 4 pak plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 pak sedotan.

Terkait tanaman daun ganja kering, anggota menyita, sepoket ganja seberat 653 gram, setengah garis ganja seberat 539 gram, selinting ganja 2,5 gram, sebungkus plastik transparan ganja seberat 0,8 gram dan 1 pak paper merk RAW.

Advertisement

Adapula barang bukti pil koplo (£ £) sebanyak 3007 butir pil, korek api gas dan ponsel merk Samsung milik tersangka.

Adanya bukti timbangan elektrik menunjukkan kelas tersangka bukanlah seorang kurir biasa atau pengedar SS “kecil”. Pasalnya, menurut Iptu Supriyono SH, tersangka sendiri mengaku biasa melayani pembelian Sabu seberat 1 gram. Per 1 gram, nilainya Rp 1,2 juta.

“Ngakunya pernah ditangkap di Kota, tapi masalah pil koplo dan ditahan beberapa bulan. Minimal 1 gram ia melayani pembelian. Indikasi juga dia pengedar pil koplo dan ganja. Ia terhubung dengan seorang pengendali di “dalam”, ” ungkap Supriyono, mantan KBO Sat Reskrim Polres Malang kepada Memontum.com.

Tersangka Deddy, disebut Supriyono terkait dengan para pengedar lainnya. Namun cara berkomunikasinya cukup “licin”. Ia tidak serta merta melayani pembelian ke orang baru kenal. Tersangka Deddy sendiri memesan Sabu bukan dari orang sembarangan.

Deddy dipercaya oleh seorang napi dan berkomunikasi lancar memakai ponsel. Adapun untuk pengambilan poketan Sabu. Pengedar di atasnya menunjukkan dengan foto barang dan lokasi. Barulah poketan yang “diranjau” diambil tersangka Deddy.

Advertisement

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK melalui Kapolsek Singosari, AKP Farid Fatoni, mengungkapkan bahwa kasus tersangka masih terus diselidiki perkembangannya. Tidak menutup kemungkinan, jaringan kelompok Deddy berkaitan dengan pengedar Narkoba di Surabaya dan daerah lain. (sos/tim)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas