Hukum & Kriminal

Mobil Digadaikan, Penyewa Disekap, Dua Bos Rental Masuk Bui

Diterbitkan

-

Mobil Digadaikan, Penyewa Disekap, Dua Bos Rental Masuk Bui

Memontum Malang – Jajaran Satreskrim Polres Malang mengamankan dua orang berinisial ZA dan RK yang diketahui sebagai pengusaha rental mobil. Penangkapan tersebut dilakukan karena ZA dan RK dilaporkan atas dugaan tindakan penyekapan dan kekerasan terhadap seorang korban bernama Edi Gunawan dan Rendy, yang diketahui telah menyewa satu unit mobil kepada ZA dan RK.

Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Malang pada Kamis (9/7/2020) siang, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, tindakan penyekapan tersebut dilakukan karena pelaku kecewa, karena korban tidak kunjung mengembalikan mobil yang disewa. Dimana sebelumnya, dari keterangan tersangka, pelaku menyewa mobil tersebut selama tiga hari. Yakni sejak 16 Juli 2020.

“Mobil milik ZA dan RK ini disewa selama tiga hari oleh Rendy. Dan setelah waktu sewanya habis, mobil tidak kunjung dikembalikan. Dari situlah ZA dan RK dan satu lagi rekannya IR ini merasa kebingungan dan mulai melacak untuk mengetahui keberadaan mobilnya yang disewakan tersebut,” ujar AKBP Hendri Umar.

Dari pelacakan tersebut, diketahui mobil yang dimaksud ada di wilayah Kabupaten Tulungagung. Mengetahui ada kabar tersebut, pelaku yang juga pemilik rental ini, berusaha mencari keberadaan Rendy. Setelah mengetahui keberadaan Rendy, ZA, IR dan RK mendatangi Rendy yang saat itu berada di Villa AGP di daerah Songgoriti Kota Batu.

“Setelah bertemu Rendy, ketiga pelaku ini juga menghubungi Edy Gunawan untuk diminta datang ke lokasi yang sama di villa tersebut. Setelah Edy Gunawan datang, keduanya dimintai keterangan oleh ketiga pelaku. Merasa keterangan yang diberikan terlalu berbelit-belit, keduanya dipaksa oleh ketiga tersangka dibawa ke rental mobil di wilayah Karangploso,” imbuh AKBP Hendri Umar.

Advertisement

Sesampainya di lokasi rental, kedua korban yakni Edy Gunawan dan Rendy yang dirasa masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan, membuat ketiga pelaku makin geram. Bahkan dari keterangan yang didapat, Edy Gunawan dan Rendy terlihat saling menyalahkan.

“Saat itulah pelaku juga melakukan tindakan penganiayaan kepada kedua korban. Yakni dengan memukulkan selang ke tangan dan pundak Edy Gunawan dan Rendi berkali-kali. Tidak berhenti disitu, dirasa masih berbelit-belit, tersangka ZA memukul Edy dengan helm di pelipis bagian kanannya, hingga helm itu pecah. Setelah itu, barulah Edy mengaku bahwa mobil yang disewanya digadaikan kepada seseorang bernama Bowo di Tulungagung,” jelas dia.

Tidak berhenti disitu, alih-alih agar dapat segera menyelesaikan mobil yang digadaikan oleh Edy Gunawan dan Rendy kepada Bowo, ketiga pelaku menahan keduanya di garasi rental mobil sejak 27 Juni hingga 7 Juli 2020. Atas tindakan dan dugaan penyekapan tersebut pelaku dikenakan pasal 333 KUHP dan atau pasal 170 KUHP. (kik/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas