Kabar Desa

Pasca Pemberhentian Paimin Purwanto, PemdesTlogosari Tirtoyudo Dipimpin Seorang PJ

Diterbitkan

-

H Suyatno Mustofa Sekretaris Desa Tlogosari. (sur)
H Suyatno Mustofa Sekretaris Desa Tlogosari. (sur)

Memontum Malang – Pemerintah Desa (Pemdes) Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, terhitung sejak sebulan lalu harus dipimpin oleh seorang Pejabat Sementara (PJ) Kepala Desa hingga tahun 2021 mendatang.

Hal itu pasca diberhentikannya Paimin Purwanto sebagai Cakades incumbent terpilih periode 2019-2025 mendatang. Namun, kendati sudah dilantik Desember 2019 lalu, Paimin harus melepas jabatannya, setelah PN Tipikor Surabaya menjatui hukuman selama 1,4 tahun penjara dalam kasus penyelewengan Dasa Desa (DD) tahun anggaran 2017 sebesar Rp 429 juta.

Rapat Umum Persetujuan PJ Kades Tlogosari. (sur)

Rapat Umum Persetujuan PJ Kades Tlogosari. (sur)

Pemberhentian tersebut berdasarkan surat Ketua BPD Tlogosari nomor:006/BPD/DS/III/2019 yang dilayangkan Kepada Bupati Malang tanggal 13-November 2019 lalu perihal pemberhentian tetap Paimin.Selanjutnya, berdasarkan SK Bupati Malang nomor 188.45/1456/KEP/35-07.013/2019 serta mengacu petikan putusan Pengadilan kelas 1A khusus Surabaya nomor 76/Pid.Sus/TPK/2019/PN Surabaya tanggal 2 Oktober 2019, mantan Kepala Dusun Tlogosari ini dijatuhi hukuman selama 1,4 tahun penjara.

Akhirnya, tanggal 31-Desember 2019,Bupati Malang HM Sanusi memberhentikan tetap nama Paimin Purwanto sebagai Kepala Desa Tlogosari untuk masa jabatan 2019-2025.

Ditemui di kantor Desa Tlogosari Selasa (3/3/2020) kemarin, H Suyatno Mustofa Sekretaris Desa Tlogosari memaparkan, Pemdes Tlogosari saat ini dipimpin Endang Sulistyowati sekaligus Kasi pelayanan publik di Kecamatan Tirtoyudo.

Namun demikian, sebelum ditetapkannya PJ Kades perempuan asal wilayah Kecamatan Turen ini,pihaknya juga sudah menggelar rapat koordinasi termasuk dua desa lain di Kecamatan Kasembon dan Poncokusumo di kantor DPMD Kabupaten Malang. Dari hasil rapat tersebut memutuskan, sesuai peraturan Bupati Malang nomor 21/2018 pasal 58 ayat 4, untuk jabatan Kades Tlogosari akan dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW).

Advertisement

Ditambahkan Suyatno,tetapi dalam aturan Undang-Undang, untuk PAW Kepala Desa itu hanya dipilih 10 tokoh, seperti tokoh adat, agama, pendidikan dan tokoh lain yang dianggap punya potensi.

“Setelah saya sosialisasikan aturan itu, ternyata dari beberapa kandidat PAW itu kurang setuju dengan berbagai pertimbangan. Selanjutnya mereka mengusulkan untuk dipilih oleh setiap KK. Karena dalam aturan Undang-Undang mekanisme itu tidak ada, selanjutnya kami tawarkan kepada masyarakat untuk kembali dijabat Endang Sulistyowati PJ Kepala Desa Tlogosari hingga tahun 2021 mendatang.Wargapun menyatakan setuju, ” beber Suyatno.

Disisi lain, Sekdes yang berstatus PNS ini juga menjelaskan, persetujuan PJ Kepala Desa Tlogosari itu tertuang dalam rapat umum di gedung BPU desa setempat dengan dihadiri oleh sebanyak 750 warga tanggal 9-Februari 2020 lalu.Turut hadir dalam rapat umum itu, Muspika Tirtoyudo, BPD dan Lembaga Desa.

“Apapun sudah menjadi keputusan masyarakat yang menghendaki kerukunan stap, kondisi keamanan yang di atas segala-galanya. Dengan berpecah belah karena PAW yang hanya sebuah peraturan yang selama ini belum ada yang berani melaksanakan. Jadi dengan dipimpinnya kembali Desa Tlogosari ini oleh PJ, saya pribadi sangat mendukung, ” pungkas Suyatno. (sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas