SEKITAR KITA

Sekitar 6 Ribu Hektar Tanah Kabupaten Malang Berpotensi Sengketa

Diterbitkan

-

Kepala BPN Kabupaten Malang, La Ode Asrafil saat memberikan keterangan.
Kepala BPN Kabupaten Malang, La Ode Asrafil saat memberikan keterangan.

Memontum Malang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menyebut ada sekitar 6 ribu hektar tanah di Kabupaten Malang, yang memiliki potensi menjadi kasus sengketa. Ke semua lahan tersebut, berada di wilayah Malang Selatan, Kabupaten Malang.

Kepala BPN Kabupaten Malang, La Ode Asrafil, menjelaskan 6 ribu hektar tanah yang berpotensi menjadi kasus sengketa tersebut, disinyalir karena tanah itu tidak diketahui siapa pemilik resminya.

“Di Kabupaten Malang, khususnya wilayah Selatan ini ada sekitar 6 ribu hektar, yang masih menjadi sengketa. Angka itu, belum kami ukur secara pasti. Itu masih data-data saja yang masuk kepada BPN” ujar La Ode, Rabu (11/11) tadi.

La Ode menyebut, ada dua alasan mengapa tanah tersebut tidak jelas siapa pemiliknya. Pertama, karena tanah tersebut warisan dari para penjajah Belanda atau Jepang dan setelah merdeka ada yang mengklaim kembali ke negara. Yang mengklaim itu, beralasan seharusnya kembali ke leluhur.

“Hal itu, membuat sengketa tanah terus bergulir sejak dulu dan hingga sekarang pun belum ada titik temu dan penyelesaian,” tambahnya.

Advertisement

Sementara itu, ujarnya, kasus serupa dengan konteks kawasan juga menjadi perebutan antara masyarakat setempat dan pihak dari Perhutani. Yang mengklaim tanah tersebut adalah kawasan.

“Untuk dengan kehutanan, di mana dalam kawasan hutan sudah dikuasai masyarakat sekitar 40 tahun, tapi Perhutani mengkalim itu kawasan mereka. Jadi, pihak BPN tidak bisa masuk ke situ. Karena itu masih kawasan juga. Jika masalah itu sudah clear, maka BPN bisa masuk untuk mensertifikatkan itu,” terangnya.

La Ode mengungkapkan, dari sisi Undang-Undang Agraria dan Tata Ruang, tidak ada yang mengatur terkait permasalahan sengketa tersebut. “Di UU ATR tidak ada yang mengatur, selagi bisa diselesaikan ya selesaikan saja dulu,” tambahnya.

Pihak BPN melihat, permasalahan tersebut memang sudah ada sejak lama. BPN sendiri sudah mengambil beberapa langkah sebagai penengah dari berbagai persoalan.

“Kita sudah mengambil langkah-langkah untuk selalu rapat dengan masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait. Tetapi sampai sekarang masih belum ada penyelesaian. Tapi memang ini harus dicarikan jalan tengah agar bisa berakhir dengan baik,” tutupnya. (riz/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas