Hukum & Kriminal

Warga Permanu Pakisaji Dijebloskan Penjara

Diterbitkan

-

RILIS : Polres Malang merilis hasil ungkap kasus pemalsuan BPKB dan STNK. (memo x/cw3)
RILIS : Polres Malang merilis hasil ungkap kasus pemalsuan BPKB dan STNK. (memo x/cw3)

Terlibat Palsukan BPKB dan STNK Bodong

Memontum, Malang – Satuan Reserese dan Kriminal (Satreskrim) mengamankan KK, warga Dusun Lowok, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. Tersangka terjerat dalam kasus pemalsuan dan penadaan kendaraan bermotor, Kamis (13/8/2020) siang.

Dalam kasus ini bermula atas adanya informasi masyarakat adanya transaksi jual beli kendaraan secara fisik kendaraan bermotor dan surat kendaraan seperti BPKB dan STNK ada. Hanya saja nomor mesin yang ada di kendaraan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di surat kendaraan.

Penangkapan tersangka yang berinisial KK ini berlangsung di Dusun Lowok Desa Permanu Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang pada Minggu (12/7/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah tersangka tertangkap , pihak lapangan mendapatkan pengakuan dari saksi bahwa membeli kendaraan dari tersangka KK sesuai dengan harga normal atau sesuai dengan harga pasar.

Pada saat penangkapan didapatkan 1 Barang Bukti (BB) berupa 1 unit kendaraan dan 1 buah BPKB dan STNK, berdasarkan keterangan saksi seharga Rp 17 juta. Menurut Kapolres Malang Hendri Umar bahwa setelah dilakukannya penangkapan terhadap tersangka KK dilakukan pengembangan kasus dan akhirnya berhasil mendapatkan 24 motor lain yang sudah siap untuk diperjual belikan dengan modus operandi yang sama.

Modus tersangka KK ini berawal dari pemesanan surat kendaraan kepada tersangka lain yang berinisial EY yang saat ini sedang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kemudian tersangka KK ini berkordinasi dengan tersangka lain dengan inisial EC untuk kendaraan bermotornya.

Advertisement

“Tersangka EC ini sudah dilakukan penangkapan oleh pihak Kriminal Umum (Krimum) Polda Jatim,” ungkapnya saat menjelaskan kronologi kejadian di press conference. Sedangkan tersangka EC sendiri menjual kendaraan bermotor tersebut berkedok sebagai lising, saat tersangka KK ini sudah berhasil mendapatkan surat beserta kendaraan bermotor ini.

Kemudian dilarikan menuju Daerah Purwodadi yang juga merupakan kediaman dari tersangka EC untuk dilakukan pemalsuan nomor mesin atau Ketrik agar sesuai dengan surat kendaran yang dimiliki, setelah itu barulah diperjual belikan di wilayah Malang Raya.

Menurut pengakuan dari tersangka KK yang sebelumnya kesehariannya bekerja sebagai Supplier bahan baku benang bahwa sudah melakukan operasi ini selama 8 bulan, sudah berhasil menjual kendaraan kurang lebih 200 unit dan setiap unit mendapatkan untung sebanyak Rp 700 ribu.

“Beli kendaraan fisiknya 10 juta kemudian beli suratnya 4,5 juta untuk BPKB dan STNK sama Rp 1 juta lagi untuk ketriknya, belum lagi perbaikan kendaraan,” tuturnya. Tersangka KK mengaku sebelumnya tidak mengetahui jika ini merupakan sebuah pelanggaran dan termasuk dalam tindak kasus pemalsuan dan Penadaan.

“Saya dikasih tau Katanya temen- temen perbuatan yang dilakukan ini bukannya melanggar aturan tapi malah menolong Negara, karena motor yang gak ada surat ya jadi ada, ” tegasnya. Berdasarkan kasus tersebut melanggar pasal 263 dan 480 atas dasar pemalsuan dan Penadaan.

Advertisement

Pada akhir Kapolres Malang AKBP Hendri Umar memberikan himbauan kepada seluruh warga khusunya di Malang Raya jika mendapati kendaraan bermotornya memiliki nomor yang tidak sesuai dengan surat kendaraan agar segera melaporkan hal tersebut ke Polsek terdekat. (cw3/man)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas