Kabupaten Malang

Cegah Praktik KKN di Lingkungan Pendidikan, Disdik Kabupaten Malang Gencarkan Edukasi DOR

Diterbitkan

-

EDUKASI: Momen pelaksanaan edukasi yang dilakukan Disdik Kabupaten Malang dengan melibatkan inspektorat. (Disdik for memontum)

Memontum Malang – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang terus menggencarkan penguatan integritas dan tata kelola pendidikan lewat kegiatan Peningkatan Layanan Dispendik On The Road (DOR) 2026, yang digelar di Gedung Eks Korwil Sumbermanjing Wetan (Sumawe), di Kecamatan Suwame, Kabupaten Malang, Rabu (29/04/2026) tadi. Pelaksanaan kegiatan yang diikuti Kepala Sekolah (Kepsek) SD, SMP Negeri, serta Bendahara BOS/Dapodik se-Kecamatan Sumbermanjing Wetan itu, sebagai benteng mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan pendidikan.

Sekretaris Dinas (Sekdin) Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, dalam kesempatan itu hadir sebagai nara sumber pertama dengan materi integritas dan disiplin ASN. Dirinya menegaskan, bahwa integritas harus tercermin dari keselarasan antara pikiran, ucapan dan tindakan.

“Integritas adalah kualitas yang tercermin dari keselarasan antara apa yang dipikirkan, diucapkan dan dilakukan. Jika kita sudah mempunyai nilai integritas yang tinggi, insyaallah enak dalam menjalankan tugas apa pun,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Sekdin Rosyta juga menekankan integritas menjadi benteng utama dalam mencegah praktik KKN. Dirinya mengingatkan, bahwa ASN berintegritas akan tetap bekerja maksimal baik saat diawasi maupun tidak.

Dalam arahannya, dirinya juga menyoroti akan pentingnya etika bermedia sosial bagi ASN di era digital. Jika dahulu berlaku istilah ‘mulutmu harimaumu’, maka sekarang menjadi ‘jempolmu harimaumu’.

Advertisement

Karena itu, Sekdin Rosyta meminta para ASN, agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak asal membagikan informasi. “Kami mengimbau, agar isi konten dibaca terlebih dahulu secara jelas. Sehingga, tidak membahayakan profesi jika ternyata mengandung hoaks,” paparnya.

Baca juga :

Sekdin Rosyta dalam momen itu juga turut memperkenalkan Aplikasi Lentera, untuk mendorong transparansi layanan kepegawaian dan mencegah pungutan liar. Dirinya menyatakan, agar seluruh layanan Dispendik gratis. Sehingga, tidak perlu menggunakan map, amplop, maupun transfer. Bahkan, Sekdin pun juga meminta doa, agar pihaknya sehat dan dapat terus meningkatkan layanan dengan baik.

Sementara dalam nara sumber kedua, Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Sukarto, mensosialisasikan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2026 guna mencegah penyimpangan anggaran di sekolah. Dirinya menekankan, mengenai kepatuhan pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025.

Dirinya menyebut, lima prinsip dalam pengelolaan dana BOSP. Diantaranya, seperti fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

Sukarto menegaskan, bahwa dana BOS hanya boleh masuk ke rekening resmi sekolah dan bukan rekening individu. “Dilarang transfer ke rekening pribadi, meminjamkan dana dan membangun gedung baru permanen. Pemeliharaan ringan dibatasi maksimal 20 persen dan seluruh pengadaan wajib mengacu SHS,” tegasnya.

Advertisement

Inspektorat berharap kepala sekolah, bendahara dan operator, agar lebih akuntabel dan profesional. Karenanya dirinya berharap, materi yang disampaikan dapat dipahami dan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

Melalui kegiatan ini, diharapkan menjadi momentum penegakan integritas, disiplin dan tata kelola keuangan yang transparan. Sehingga, seluruh ASN pendidikan dapat bekerja profesional dan menjunjung tinggi nilai Ber-Akhlak dalam melayani masyarakat. (had/gie/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas