Kabupaten Malang
Dispendik on The Road 2026 di Gondanglegi, Berikan Pemahaman Tentang Dana BOS

Memontum Malang – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang kembali menggelar kegiatan Peningkatan Layanan Dinas Pendidikan melalui Dispendik on The Road (DOR) 2026, yang berlangsung di SMP Negeri 1 Gondanglegi, Jumat (22/05/2026) tadi. Pelaksanaan itu, melibatkan mulai pengawas sekolah, kepala sekolah, operator BOSP hingga operator Dapodik, dari wilayah Kecamatan Gondanglegi, Bululawang dan Wajak.
Gelaran safari DOR 2026 sendiri, menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dalam mendekatkan pelayanan sekaligus memberikan pembinaan langsung kepada satuan pendidikan, khususnya terkait penguatan integritas ASN dan tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hadir sebagai nara sumber, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, yang menyampaikan materi terkait integritas dan disiplin ASN. Sementara materi pengelolaan BOSP dan Standar Harga Satuan, disampaikan tim dari Inspektorat Kabupaten Malang.
Dalam pemaparannya, Tim Inspektorat Kabupaten Malang, Noviana, mengingatkan akan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dana BOS agar sesuai ketentuan dan terhindar dari pelanggaran administrasi maupun hukum. “Saya di sini hanya mengingatkan kembali, terkait pengelolaan dana BOS. Karena saya yakin, bapak-ibu semuanya sudah memahami bagaimana pengelolaan dana BOS itu, apa yang boleh, apa yang tidak boleh dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Noviana menjelaskan, bahwa pengelolaan dana BOS mengacu pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026 beserta perubahannya yang harus selalu diperhatikan setiap tahun. Dirinya juga menegaskan, beberapa komponen penggunaan dana BOS.
Diantaranya, seperti untuk penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan minimal 10 persen dari dana yang diterima, pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Termasuk, asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20 persen.
Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pembayaran honor tenaga non ASN, sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk sekolah negeri, alokasi honor maksimal sebesar 20 persen, sedangkan sekolah swasta maksimal 40 persen.
“Honor hanya boleh diberikan kepada tenaga non ASN yang memenuhi persyaratan, seperti tercatat di Dapodik, memiliki NUPTK dan belum menerima TPG,” jelasnya.
Baca juga :
Rangkaian pelaksanaan yang juga diisi dengan sesi tanya jawab, pun juga berlangsung hangat dan interaktif. Salah satu peserta dari TK Negeri Pembina Bululawang, mengajukan pertanyaan terkait penganggaran honor bagi guru kegiatan keagamaan dan tenaga kependidikan yang belum masuk Dapodik.
Peserta tersebut menjelaskan, bahwa sekolahnya mengangkat guru TPG dan guru agama Kristen dari unsur masyarakat karena adanya kebutuhan layanan pembelajaran keagamaan bagi siswa non muslim. Selain itu, sekolah juga memiliki petugas kebersihan dan penjaga sekolah yang belum dapat masuk Dapodik karena keterbatasan administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Tim Inspektorat menjelaskan bahwa tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah dan petugas kebersihan, dapat dianggarkan melalui BOP selama memenuhi syarat sebagai non ASN dan memiliki Surat Keputusan (SK) dari kepala sekolah. Sementara untuk guru kegiatan keagamaan maupun tenaga dari masyarakat yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak memiliki NUPTK, tidak diperbolehkan menerima honorarium sebagaimana guru reguler.
Namun demikian, terangnya, sekolah masih diperbolehkan memberikan bantuan transport kegiatan melalui skema masyarakat pendukung kegiatan sesuai ketentuan Standar Biaya Umum (SBU) 2026. “Kalau tidak memenuhi syarat penerima honor, maka bentuknya bukan honor, tetapi bantuan transport masyarakat pendukung kegiatan,” tambahnya.
Tim Inspektorat juga mengingatkan, bahwa ketentuan SBU dapat berubah setiap tahun. Sehingga, sekolah diminta aktif memantau pembaruan regulasi melalui JDIH Kabupaten Malang, agar penganggaran tetap sesuai aturan.
Dalam kesempatan itu, Noviana kembali menekankan akan pentingnya memahami larangan penggunaan dana BOS, seperti mentransfer dana ke rekening pribadi, membungakan atau menginvestasikan dana, meminjamkan dana BOS, membeli perangkat lunak pelaporan BOS, hingga membiayai kebutuhan pribadi pendidik dan tenaga kependidikan. Dirinya juga turut mengingatkan, bahwa dana pemeliharaan sarana dan prasarana tidak diperbolehkan digunakan untuk perbaikan kategori rusak sedang maupun rusak berat.
Melalui kegiatan Dispendik on The Road (DOR) 2026 ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berharap seluruh satuan pendidikan semakin tertib administrasi, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran, sekaligus memperkuat integritas dalam pelayanan pendidikan. (hms/gie)

Kabupaten Malang4 mingguBupati Malang Jadi Orang Pertama Pendataan Sensus 2026
Kabupaten Malang2 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang2 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang3 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang2 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang2 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat

















