Kabupaten Malang
Perkuat Kualitas Layanan Pendidikan, Dispendik Kabupaten Malang Soroti Pentingnya Kepatuhan Kepegawaian

Memontum Malang – Peningkatkan kualitas layanan pendidikan serta memperkuat tata kelola satuan pendidikan secara profesional, transparan dan berintegritas, terus dilakukan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang. Adalah gelaran Dispendik On The Road (DOR) 2026 yang berlangsung di Aula Panji Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang dioptimalkan dinas sebagai sarana kepada satuan, Rabu (10/06/2026) tadi.
Dalam pelaksanaan itu, untuk peserta kembali melibatkan dari penilik, pengawas, kepala sekolah SD hingga SMP Negeri atau Satu Atap, serta operator BOS dari tiga kecamatan, yakni Kepanjen, Ngajum dan Gedangan. Sementara fokus utama kegiatan ini, adalah penguatan disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tata Kelola Dana BOSP di lingkungan Dispendik Kabupaten Malang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, dalam arahannya menekankan bahwa integritas merupakan pilar utama pelayanan pendidikan. Yang mana, integritas mencerminkan keselarasan antara nilai-nilai inti dengan ucapan dan tindakan, meliputi kejujuran, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, keberanian, kepedulian dan keadilan.
“Seorang ASN yang berintegritas selalu menampilkan kejujuran dengan menyampaikan data dan informasi sesuai fakta, serta menunjukkan konsistensi, objektivitas dan transparansi dalam menjalankan tugas,” kata Sekdin Rosyta.
Dirinya juga menyoroti akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepegawaian, bahwa pada periode sebelumnya, terdapat ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemberhentian karena melanggar ketentuan terkait perkawinan dan perceraian. Hal ini, menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai agar tidak mengabaikan regulasi kedinasan yang berlaku.
“Pelanggaran terhadap ketentuan perkawinan dan perceraian, ASN dapat dikenai hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga :
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Malang Nomor 800/10005/35.07.405/2023, seluruh ASN wajib memperoleh izin resmi sebelum melakukan perceraian atau pernikahan. Karenanya, Sekdin mengingatkan bahwa kelalaian dalam melaporkan perceraian, paling lambat 1 bulan setelah putusan.
“Ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat ketidaksesuaian data tunjangan keluarga,” tambahnya.
Dirinya memberikan contoh, kasus ASN yang terpaksa mengembalikan uang tunjangan hingga puluhan juta rupiah, saat memasuki masa pensiun karena tidak melaporkan perubahan status perkawinan secara administratif tepat waktu. Rosyta juga menegaskan, bahwa tanggung jawab pengawasan melekat pada atasan langsung.
“Atasan yang tidak melaksanakan kewajiban pembinaan dan pengawasan, termasuk tidak meneruskan permohonan izin atau pemberitahuan perceraian sesuai ketentuan yang berlaku, dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Salah satu poin krusial yang menjadi pembahasan hangat dalam sesi tanya jawab, adalah status kepegawaian Tenaga Kependidikan (PTT), khususnya petugas kebersihan dan penjaga malam sekolah yang telah melewati Batas Usia Pensiun (BUP). Menanggapi pertanyaan dari perwakilan kepala sekolah mengenai pegawai non ASN berusia di atas 60 tahun, Sekdin Rosyta secara tegas menyatakan bahwa aturan batas usia pensiun berlaku mengikat bagi seluruh pegawai di lembaga negeri, baik PNS, PPPK, maupun tenaga kontrak non ASN.
“Prinsipnya, karena kita berada di bawah lembaga negeri, maka seluruh aturan kepegawaiannya saling terkait dan wajib mengikuti ketentuan batas usia pensiun yang berlaku. Penggunaan anggaran negara atau dana BOS untuk membiayai pegawai yang telah melewati usia pensiun berpotensi menjadi temuan bagi tim pemeriksa,” ujar Sekdin Rosyta.
Melalui sosialisasi yang berjalan interaktif dan dipenuhi diskusi ini, Dinas Pendidikan berharap seluruh pemangku kebijakan di tingkat satuan pendidikan dapat lebih cermat, tertib administrasi dan patuh terhadap regulasi demi menghindari kesalahan administratif maupun temuan penyalahgunaan anggaran di kemudian hari. (hms/gie)

Kabupaten Malang4 mingguBupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
Kabupaten Malang4 mingguWabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
Kabupaten Malang4 mingguPerkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
Kabar Desa4 mingguMeriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
Kabupaten Malang3 mingguGroundbreaking Ponpes Raudlatul Ulum 2 Putri, Bupati Malang Harap Lahir Muslimah Berilmu dan Berakhlak
Kabar Desa2 mingguTemukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
Kabupaten Malang3 mingguDOR bersama Penilik Pengawas hingga Kepsek di Pakis dan Jabung, Dispendik Beri Penekanan Integritas dan Disiplin

















