Pemerintahan
Wakil Bupati Malang, Bakal Diisi NasDem
Memontum Malang – Guna mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Malang jika HM Sanusi selaku Plt dinyatakan definitif, maka sebagai wakil Bupati Malang merupakan jatah partai Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Hal itu seperti disampaikan langsung oleh anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Nasdem, Kresna Dewanata Phrosakh Selasa (9/7/2019) kemarin.
Menurutnya pria yang akrab disapa Dewa ini, sesuai surat rekomendasi serta tanggal yang dikeluarkan saat itu maka sudah pasti wakil bupati jatah partai NasDem.
“Secara politis, yang berhak mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati dari NasDem,” ungkapnya.
Lanjut Dewa, tetapi, hingga saat ini pihak partai NasDem masih menunggu kepastian definitif Bupati Malang. Apalagi, pada saat pendaftaran Calon Bupati dan calon Wakil Bupati,ada beberapa partai politik pengusung pasangan Rendra Kresna – Sanusi di Pilkada Malang yang dilakukan pada 9 Desember 2015 lalu untuk untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Malang periode 2016 – 2021 nanti.
“Kami masih menunggu. Tapi kami masih mengedepankan asas kebersamaan visi dengan partai pengusung lainnya. Saya rasa NasDem tetap yang paling berhak,” jelasnya.
Lanjut Dewa, dalam pendaftaran tersebut, pasangan Rendra Kresna-Sanusi saat itu diusung oleh Partai Golkar, PKB, partai NasDem, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
“Waktu itu H Rendra Kresna berangkat dari Golkar, dan dipertengahan beliau berpindah ke NasDem. Sedangkan untuk PKB sudah ada Pak Sanusi. Jika dilihat dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Malang, NasDem yang berhak mengisi jabatan Wakil Bupati Malang,” pungkasnya.
Sementara itu, koordinator badan pekerja LSM Pro-Desa Achmad Khoesairi menyampaikan, kekosongan jabatan Wakil Bupati Malang ini bisa tidak terisi lantaran adanya dugaan kesengajaan untuk “menolak” kehadiran wakil bupati supaya bupati definitif nantinya bisa leluasa dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Dengan adanya kekosongan ini, masyarakatlah yang menjadi korban karena proses pembangunan dan roda pemerintahan menjadi tidak optimal, karena seorang bupati jelas tidak bisa mengemban tanggung jawab berat sebagai kepala daerah seorang diri,” ungkapnya.
Lanjut dia, jika mengaca pada Undang-undang (UU) Pilkada, mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil bupati dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari parpol atau gabungan parpol pengusung.
“Tapi dalam kenyataannya, ini menjadi sulit karena proses politiknya diduga terjadi tarik ulur, bahkan diduga disengaja oleh Plt Bupati Malang,” pungkasnya. (Sur/oso)
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal4 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang4 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Didik Buka Gelaran Pesona Gondanglegi XI Bertema Kawicaksanaan Karya
- Kabupaten Malang4 minggu
Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Via Konser Seni Musik Malang Raya
- Kabupaten Malang3 minggu
Lihat UPT Pembibitan dan Pengolahan Hasil Ternak, Plt Bupati Malang Beri Masukan Penting untuk Disnak