Kabupaten Malang

Usia Bendungan Lahor hampir 50 Tahun, PJT I Tutup Akses Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus

Diterbitkan

-

LAHOR: Jalan Puncak Bendungan Lahor, yang akan ditutup untuk kendaraan roda empat atau lebih. (ist)

Memontum Kota Malang – Perum Jasa Tirta (PJT) I akan menutup akses kendaraan roda empat atau lebih, di Jalan Puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Kebijakan tersebut diambil, sebagai langkah mitigasi mengingat usia bendungan yang telah mendekati 50 tahun, serta untuk menjaga keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, mengatakan bahwa Bendungan Lahor telah beroperasi sejak diresmikan pada 1977. Seiring bertambahnya usia bendungan dan tingginya intensitas kendaraan yang melintas di atas puncak bendungan, diperlukan langkah mitigasi agar fungsi utama bendungan tetap terjaga.

“Bendungan Lahor telah beroperasi selama hampir 50 tahun. Dengan usia tersebut dan tingginya aktivitas kendaraan di atas puncak bendungan, diperlukan langkah-langkah mitigasi agar fungsi bendungan sebagai prasarana sumber daya air dan bagian dari sistem pengamanan Objek Vital Nasional tetap terjaga,” ujar Erwando, Selasa (21/07/2026) tadi.

Erwando menjelaskan, pembatasan tersebut hanya berlaku untuk akses kendaraan di atas puncak bendungan, bukan penutupan kawasan Bendungan Lahor secara keseluruhan. Kebijakan tersebut, merupakan tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 yang mengimbau agar puncak bendungan tidak difungsikan sebagai jalan umum.

Baca juga :

Advertisement

“Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” katanya.

Dirinya menegaskan, puncak bendungan pada prinsipnya merupakan fasilitas operasional, inspeksi dan pengamanan bendungan, sehingga bukan diperuntukkan sebagai jalan umum. Selain faktor keselamatan, kebijakan tersebut juga dilakukan untuk menjaga fungsi strategis Bendungan Lahor sebagai infrastruktur sumber daya air.

“Karena Bendungan Lahor ini mengairi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian saat musim kemarau, mendukung peningkatan kapasitas pembangkit listrik di Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kilowatt, serta berperan mengurangi debit banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik,” imbuhnya.

Dengan fungsi tersebut, PJT I menilai pengamanan Bendungan Lahor menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan air, pangan, energi, serta keselamatan masyarakat di Jawa Timur. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas