Hukum & Kriminal
‘Njawil’ Pantat Sambil Senyum di Jalanan Bisa Masuk Bui

Memontum Malang – Gara-gara ulah mesum nan cabul di jalanan, dua pemuda ini berurusan dengan polisi dan masuk terungku alias penjara. Keduanya “menyentuh” bagian menonjol “depan belakang” seorang wanita.
Dilakoni Yudi Dian Prasetyo (24) dan Robi Novian (22). Kedua tersangka mengaku warga Dusun Duren Gede, Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Kamis (17/10/2019) siang, keduanya ditetapkan menjadi tersangka di Polsek Kromengan – Polres Malang. Dalam pemeriksaan penyidik, kedua pemuda mengakui perbuatannya dan baru pertama kali berbuat cabul di jalan raya.
Rabu (16/10/2019) siang, pemuda ini berboncengan naik sepeda motor L 2904 BX. Laju motor ini melewati Jalan Raya Karangrejo, Kromengan. Saat lewat itulah, kedua pemuda “terkesima” kemolekan 2 wanita yang juga berboncengan.
Kedua perempuan ini naik sepeda motor Beat, sebut saja Kembang (30) dan Bunga (22). Kembang dibonceng Bunga–calon adik ipar hendak menuju Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Rupanya, laju motor ini dibuntuti 2 pemuda mesum. Laju motor Versa perlahan memepet laju Honda Beat. Kuatir terjadi sesuatu, Bunga memperlambat jalannya motor.

BB : Sepeda motor jadi barang bukti sarana pelaku. (Humas Polres Malang)
Siapa sangka, mendadak 2 tangan terulur memegang “bagian belakang” Kembang. Lihat teman yang diboncengnya mesum, Yudi tak tinggal diam. Ia ikut pula meremas “bagian depan” korban Kembang.
Usai merasa puas dan sukses, kedua pemuda ngacir sembari “mrecang-mrecing” alias tersenyum sembari tertawa ringan. Siapa sangka, senyuman mesum itu berbuah pahit.
Perbuatan keduanya langsung dilaporkan ke pihak Polsek Kromengan. Hanya hitungan jam saja, kedua pemuda langsung tertunduk lemas saat anggota Polsek Kromengan mengamankan keduanya.
Dari peristiwa tersebut, kaum hawa atau wanita yang menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan, bisa langsung melapor kejadian jika mengalami hal serupa. Perlu pula mencatat ciri pelaku cabul dan setidaknya membutuhkan seorang saksi mata saat kejadian.
Penangkapan kedua pemuda itu berdasar Pasal 289 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun, ”. (sos)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















