Hukum & Kriminal

Garong Spesialis Jebol Dinding Rumah Kosong Pakis Ngaku 19 X Aksi

Diterbitkan

-

DUA : Anggota Polsek Pakis bersama Buser Polres Malang usai meringkus 2 tersangka. (ist)
DUA : Anggota Polsek Pakis bersama Buser Polres Malang usai meringkus 2 tersangka. (ist)

Memontum Malang – Garong spesialis rumah kosong yang beraksi 19 X, berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Pakis dan Buru Sergap Polres Malang. Garong ini beranggotakan 2 pemuda asli kelahiran Pakis.

Dua tersangka yakni Eka Budianto (27) mengaku warga Dusun Ngrangin RT19/RW03, Desa Sumberpasir dan Dwiky Septian (20) pemuda Dusun Krajan Barat RT05/RW04, Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Benar, kami tangkap 2 tersangka dini hari tadi. Barang bukti sejumlah alat elektronik masih kami data dan dalami penyidikan,” ungkap Iptu Sutiyo SH Mhum, Kapolsek Pakis kepada Memontum.com.

Kedua tersangka, tepatnya diringkus petugas Jumat (18/10/2019) pukul 01.30. Tersangka tidak berkutik lantaran saat digeledah kedapatan membawa ponsel hasil curian. Ada pula sebanyak 27 lembar tanda terima gadai barang hasil curian.

Tiga aksi tersangka diakui pernah dilakoni di rumah Surgiyanto (60) warga Perum Asrikaton Indah G10, RT05/ RW09 Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Aksi pelaku berlangsung saat Salat Idul Adha, Minggu 11 Agustus 2019 silam dan kisaran 2019.

Advertisement

Kedua tersangka melubangi tembok rumah korban dengan obeng. Di dalamnya, tersangka menjarah 4 buah ponsel dan uang tunai jutaan rupiah.

Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku menjual gadai barang-barang hasil curiannya. Barang-barang curian itu diterima, sejumlah pegadaian dan warga.

Jadi barang bukti, Dos Book HP Samsung Galaxy A6+, Dos Book HP Oppo A83, Dos Book HP Samsung Galaxy J2 Pro, Dos Book Xiaomi 4X, HP Merk Oppo A83, HP Merk Samsung Galaxy J2 Pro, HP Merk Xiaomi 4X dan sebuah obeng warna merah.

Akibatnya perbuatannya, kata Sutiyo, tersangka diduga melanggar pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara.

Hingga kini, penyidik Polsek Pakis masih mendalami kasus ini dan mendata sejumlah barang bukti. Sementara, hasil pemeriksaan terungkap, tersangka hanya beraksi di wilayah Pakis. (sos)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas