Pemerintahan

Calon Pengantin di Jawa Timur Harus Bebas Narkoba? BNN Kabupaten Malang Masih Tunggu Arahan Pusat

Diterbitkan

-

Letkol Laut (PM) Agus Musrichin Kepala BNN Kabupaten Malang. (Sur/oso)
Letkol Laut (PM) Agus Musrichin Kepala BNN Kabupaten Malang. (Sur/oso)

Memontum Malang – Mengenai rencana Kementrian Agama Kanwil JawaTimur,bagi pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan tes urin dalam arti terbebas dari narkoba.

Toh itu, sudah ada koordinasi antara Kementrian Agama (Kemenag) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur, tetapi masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat, yakni Kemenag dan BNN RI.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Agus Musrichin menjelaskan, jika program tersebut nantinya diterapkan, pihaknya menyatakan sangat mendukung. Dikatakan Agus, karena belakangan sering terjadi keributan rumah tangga pasangan pengantin baru yang motifnya masalah penyalahgunaan narkotika.

“Misalkan itu nantinya diterapkan, kami sangat mendukung program ini.Karena itu untuk kepentingan dan kebaikan masyarakat, ” ujar Agus beberapa waktu lalu.

Juga dijelaskan Agus, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepala Kemenag Kabupaten Malang, tetapi hingga kini masih menunggu arahan dari pusat.

Advertisement

“Kami masih menunggu arahan dari BNN pusat begitu halnya dengan Kemenag, ” ulasnya.

Sementara itu, Irfan Hakim Kasi Binmas Kemenag Kabupaten Malang meyakinkan, jika program ini jadi dijalankan, maka calon pengantin tak perlu risau karena tes urine tidak dikenakan biaya tambahan alias gratis.

“Hingga saat ini belum, tapi kita terus koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) bagaimana teknisnya nanti. Intinya yang pasti program ini dapat dilaksanakan selama gratis, karena nikah di kantor saat ini gratis,”ujar Irfan Hakim beberapa waktu lalu.

Dalam pilot project ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur telah menetapkan 15 daerah di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Malang sebagai syarat baru tes bagi calon pengantin yakni tes urin.

Janji suci calon pengantin yang sebelumnya juga diwajibkan untuk melakukan suntik TT (Tetanus Toksoid) bagi mempelai perempuan dan dibarengi dengan surat kesehatan kini juga harus ditambah dengan tes urin, dijadwalkan mulai diberlakukan Agustus 2019 nanti.

Advertisement

“Menurut penjelasan Kepala Kantor Wilayah saat sosialisasi beberapa waktu yang lalu, sebenarnya ini masih perlu sosialisasi agar masyarakat faham manfaatnya juga dipersiapkan fasilitas agar dapat dicukupi dengan anggaran negara,” ulas Irfan. (sur/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas