Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Segera Revisi Perda Penghambat Investasi

Diterbitkan

-

Didik Gatot Subroto Ketua DPRD Kabupaten Malang. (sur)
Didik Gatot Subroto Ketua DPRD Kabupaten Malang. (sur)

Memontum Malang – Rencana investasi PT Lotte Grosir Indonesia di Kabupaten Malang terhalang Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Malang berjanji akan segera melakukan evaluasi terkait Perda tersebut.

“Dalam waktu dekat, tugas kami adalah melakukan evaluasi terhadap banyak Perda. Utamanya Perda tentang investasi. Perda investasi, Perda RTRW, itu segera kita sinkronisasikan dengan keberadaan provinsi dan pusat,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, Senin (2/12/2019) siang.

Menurut Didik, dibutuhkan komunikasi yang intensif antara legislatif dan eksekutif. Dua lembaga itu menurutnya harus segera duduk bersama untuk membahas Perda lebih lanjut.

“Bagaimana Bappeda Kabupaten Malang saya komunikasikan dengan Bappeda provinsi, kemudian kita komunikasikan dengan Bappenas. Dengan harapan, rancangan tata ruang kita, bisa kita sinkronkan,” terangnya.

Advertisement

Diakui Didik, selama ini masih banyak Perda yang tidak selaras dengan program pemerintah pusat. Bukan hanya Perda nomor 3 tahun 2012 saja, namun juga yang lainnya.

“Ini kita sedang melakukan pembahasan secara internal. Kita sudah menyampaikan ini kepada Bappeda, berikut Bagian Hukum di Kabupaten Malang, hari ini sudah menginventarisasi terhadap beberapa peraturan daerah. Tujuannya untuk mengkristalkan, kalau memang bisa, kita satukan, mungkin bisa tiga atau empat Perda dijadikan satu,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut,Didik juga menyampaikan, bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo. Termasuk dalam hal investasi. (Sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas