Hukum & Kriminal
Teliti Panjang “Pisang”, Belasan Siswa Pria ‘Disedot’ Guru “Abal-Abal” Konseling

Memontum Malang – Bejat, mantan guru konseling ditengarai abal-abal ijazahnya, mencabuli belasan korban siswa sekolah menengah pertama di Kepanjen. Kebejatannya terbongkar, pelaku guru honorer berinisial CH, langsung dipecat pihak sekolah.
Informasi didapat Memontum.com, kegelisahan wali murid dan alumnus salah satu SMP bermula dari adanya informasi bahwa sejumlah murid menjadi korban mesum seorang guru.
“Desas desusnya ada seperti itu. Ada 18-an siswa (sumber lain sebut 14 pria–red), bisa bisa juga lebih. Saya ndak tahu guru yang mana, siapanya, tapi jadi pembicaraan di kalangan kami (alumnus–red). Jelas ini memprihatinkan,” ungkap seorang alumnus 1980-an SMP itu.
Bareng Memontum.com mengkonfirmasi ke pihak Kepolisian, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Ipda Yulistiana menyebut jika pihaknya bersama anggotanya masih menyelidiki dugaan kasus tersebut.
Ia juga membenarkan bila belum ada laporan resmi dari para korban atau keterangan wali murid. “Kemarin dari sekolah direncanakan akan dilaksanakan pertemuan dengan orangtua korban, bagaimana tindak lanjutnya,
“Apakah dilanjutkan proses hukum atau tidak, Karena dari sekolah sudah ada tindakan mengeluarkan oknum guru tersebut,” ungkap Yulistiana, Selasa (3/12/2019) sore.
Informasi lain didapat Memontum.com, CH, mantan guru SMP itu sebelumnya menjadi guru konseling dan guru tata tertib sekolah. Dia bukanlah guru tetap di sekolah ini, melainkan berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) alias honorer. Lima tahun lamanya pria asal Pasuruan itu bekerja di sekolah yang berada di dekat pusat Kota Kepanjen.
Soal aksi cabulnya, CH mengincar siswa-siswa laki-laki. Belum jelas apakah ada korban selain pria. Modus yang dipakai CH saat menjadi guru itu yaitu memanggil siswa incaran dan menceritakan kebutuhannya akan data penelitian.
Para korban tidak dikumpulkan secara bersamaan tapi di waktu berbeda dan tempat berbeda. Usai membuat yakin korbannya soal penelitian itu, CH kemudian mencabuli korban. Para korban juga disumpah agar tidak membocorkannya.
Apadaya, kebejatan dan kelainan CH perlahan terbongkar. Selain menerima sanksi moral dari masyarakat, besar kemungkinan ia tidak akan diterima menjadi guru di sekolah. Sebab, Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah mengeluarkan perintah pada pihak sekolah untuk tidak menerima orang bernama CH. (sos/tim)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















