Hukum & Kriminal
Oknum Biro Jasa Resahkan Tambakrejo Sumawe, Diduga Palsukan Stempel Tandatangan Kades
Memontum Malang – Seorang oknum biro jasa yang diketahui bernama Yohanes terhitung sejak beberapa hari ini dianggap meresahkan warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang.
Pasalnya, oknum biro jasa asal Desa Kedung Banteng ini diduga telah melakukan pemalsuan stempel dan tanda tangan Yonatan Saptus Kades Tambakrejo.
Dugaan pemalsuan tersebut dilakukan Yohanes dalam hal pengurusan surat pindah tempat atas nama Sain Robin (68) warga RT12/RW04 Desa Tambakrejo ke Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji.
Proses surat pindah tempat tersebut seperti tercatat dalam regester nomor 470/1098/35.07/2004/2019 tanggal 2 Desember 2019, lengkap dengan tanda tangan dan stempel basah Kades Tambakrejo Yonatan Saptus.
Berdasarkan surat keterangan tersebut, tahapan administrasi desa Tambakrejo ia anggap selesai. Untuk proses berikutnya, Yohanes melanjutkan ke kantor Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Namun, sesampainya di ruang pelayanan administrasi kantor Kecamatan Sumawe, ternyata seorang petugas Kecamatan bernama Nanik, menolak surat tersebut.
“Surat itu dikembalikan, setelah Nanik melakukan konfirmasi ke Pemdes Tambakrejo. Sementara yang saya dengar, karena nomor register yang dia sodorkan tertera angka 470/1098. Padahal, sesuai data di Desa Tambakrejo, untuk regester surat pindah baru tercatat antara 40 hingga 50 orang, ” ujar sumber Memontum.com di kantor Kecamatan Sumawe Jumat (6/12/2019) kemarin.
Dari situlah, surat dugaan pemalsuan dokumen itu terungkap. “Untuk sementara belum bisa kami pastikan, apa itu betul-betul pemalsuan dokumen. Itu baru tahu setelah ada warga lapor polisi. Karena bagaimanapun,
polisi juga bakal minta keterangan pihak pemerintah Desa Tambakrejo, ” tambah sumber itu.
Sementara itu, sumber lain di Desa Tambakrejo mengaku resah dengan kejadian ini. “Saya tidak terima, stempel dan tanda tangan Kepala Desa dipalsukan untuk bisnis pribadi Yohanes. Pemalsuan dokumen seperti ini rupanya sudah sering kali dilakukan. Tetapi baru ini terungkap, ” tandas sumber itu.
Tambahnya lagi, dalam pengurusan surat-menyurat, oknum biro jasa yang sudah puluhan tahun menekuni bisnisnya juga patok harga sangat tidak wajar.
“Masalah patok harga, saya tak ngurus, antara mereka sudah saling sepakat. Tetapi mengenai pemalsuan yang sudah terungkap saat ini ya harus diproses sesuai aturan hukum, ” pungkas sumber itu penuh sesal.
Ada juga sumber lain di Desa Tambakrejo menjelaskan, nama Yohanes sebenarnya sudah dikonfirmasi oleh Kades Tambakrejo, Yonatan.
“Jika sampeyan memang punya stempel, tolong kembalikan.Dia bilang hanya di scan.Tetapi sampai hari ini belum ada kabar lanjut, apakah stempel itu sudah dikembalikan atau belum, ” kutip sumber itu. (sur/oso)
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang4 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN
- Kabupaten Malang4 minggu
Maksimalkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat, Dinkes Kabupaten Malang Terus Penuhi Kekurangan Tenaga
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Didik Buka Gelaran Pesona Gondanglegi XI Bertema Kawicaksanaan Karya
- Kabupaten Malang4 minggu
Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Via Konser Seni Musik Malang Raya