Pemerintahan

Akhir Tahun, Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti

Diterbitkan

-

Akhir Tahun, Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti

Memontum Malang – Sejumlah barang bukti dari 381 perkara dimusnakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Senin (30/12/2019) siang. Sejumlah perkara tersebut dari hasil penanganan perkara mulai dari periode bulan Juni hingga November 2019.

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF menyampaikan bahwa ada sejumlah barang bukti yang dimusnahkan pihaknya. Barang bukti itu diantaranya, narkotika jenis sabu, ganja kering, ekstasi, pil dobel L, minuman keras dan barang bukti lain, seperti senjata tajam.

Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti di Kejari Kabupaten Malang. (Cw-1)

Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti di Kejari Kabupaten Malang. (Cw-1)

Barang bukti yang dimusnahkan itu telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan digilas menggunakan alat berat.

“Ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun karena kita di Kejaksaan adalah eksekutor. Kerugian ini pasti banyak, keseluruhan sekitar Rp 150 juta-an,” ujar Abdul Qohar ditemui seusai berlangsungnya acara.

Dari jumlah itu ada diantaranya sabu seberat 895,553 gram dan 135 poket, ganja kering sebanyak 99,809 gram dan 19 poket, ekstasi sebanyak 334 butir, dan pil dobel L sebanyak 282,506 butir.

Sedang untuk minuman keras sebanyak 182 botol berbagai jenis.

Advertisement

“Miras ini kan sebenarnya ada izinnya, tapi kalau tidak ada ya seperti ini (dimusnahkan, red). Itu pakai cukai palsu, buat sendiri, juga melanggar Perda,” tuturnya.

Disinggung mengenai program kedepan,pihak Kejari sendiri bakal terus meningkatkan sinergi dengan stakeholder terkait. Kejari ingin penanganan semua perkara bisa cepat dan tepat dalam penyelesaiannya.

“Kedepan kami akan bekerjasama dengan kepolisian, Bea Cukai, BNN dan pihak terkait lainnya. Kita akan bersinergi untuk tangani perkara, itu agar cepat tanpa ada kepentingan. Lebih baik kan dilakukan pencegahan daripada penindakan,” pungkasnya. (Sur/Cw-1/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas