Pemerintahan

Ambrolnya Jembatan Dau Jadi Sorotan, Kabid Pemeliharaan DPUBM Kabupaten Malang Dipanggil Polisi

Diterbitkan

-

Jembatan di Dau Ambrol. (ist)
Jembatan di Dau Ambrol. (ist)

Malang, Memontum – Pasca ambrolnya jembatan tergolong baru di Dusun Krajan, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, muncul dugaan beberapa pihak, bahwa ambrolnya jembatan akibat banjir bandang beberapa waktu lalu, diduga menyalahi aturan.

Pasalnya, pembangunan jembatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tahun anggaran 2019, dengan nilai pagu sebesar Rp.700.000.000,00,-, ditambah nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek sebesar Rp.699.990.386,23,- melalui proses pemilihan penyedia barang dan jasa atau yang lebih dikenal dengan proses lelang atau tender.

Bupati Malang Drs HM Sanusi MM saat meninjau lokasi. (ist)

Bupati Malang Drs HM Sanusi MM saat meninjau lokasi. (ist)

Pagu pembangunan jembatan tersebut, akhirnya ditawar oleh CV Wahyu Sarana dengan nilai penawaran sebesar Rp.486.914.496,08,-. Sehingga mereka berhasil menyisihkan 64 rekanan, namun dengan penawaran termurah dengan tidak menjamin kualitas pembangunan jembatan dipertanyakan.

Akan tetapi, jika merujuk pada Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 dan perubahannya Perpres No 70 tahun 2012, menyatakan bahwa pemenang lelang adalah penawaran terendah responsif yang memenuhi syarat. Atas permasalahan ini, Kepolisian Resor Malang dikabarkan turun tangan untuk memanggil pelaksana proyek jembatan.

Menanggapi hal tersebut,salah seorang pekerja LSM mengatakan, dengan ambrolnya Jembatan akibat diterjang banjir bandang yang membawa material berupa lumpur, pada Kamis (30/1/2020) lalu, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus bertanggung jawab, karena Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah memenangkan rekanan yang telah melakukan penawaran terendah.

“Seharusnya UPL dan PPK bisa tidak memenangkan penawaran tersebut. Karena penawaran dengan nilai 30 % di bawah HPS. Dengan begitu pengerjaan jembatan tersebut, diduga ada pengurangan spesifikasi teknis,” ungkapnya.

Advertisement

Dengan begitu, lanjutnya, jika penawarannya 30 % di bawah HPS menimbulkan pertanyaan apakah penawaran ini memenuhi syarat, atau juga penawaran dapat dipertanggungjawabkan, selanjutnya apakah dalam pelaksanaannya nanti dapat diselesaikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak, ataukah juga memang HPS-nya terlalu tinggi dari standar harga yang berlaku di pasaran.

“Jika memang terjadi dan dilakukan berarti ada indikasi mark up HPS,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Pemkab Malang, Irianto mengatakan, sebenarnya dirinya kurang mengetahui secara detail permasalahan ini.

“Yang paham Kabid Pemeliharaan, Suwiknyo. Dia kan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jembatan itu,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Kabid Pemeliharaan, Suwiknyo, yang juga sebagai PPK Proyek Jembatan Dau tersebut telah di panggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Advertisement

Hingga saat ini, pengusutan kasus ambrolnya Jembatan tersebut masih terus berlanjut. Pihak kepolisian tengah mengusut persoalan harga tawar proyek pembangunan jembatan yang di bawah harga perkiraan sendiri (HPS) serta dugaan-dugaan lain. (Sur/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas