Pemerintahan
Ambrolnya Jembatan Dau Jadi Sorotan, Kabid Pemeliharaan DPUBM Kabupaten Malang Dipanggil Polisi
Malang, Memontum – Pasca ambrolnya jembatan tergolong baru di Dusun Krajan, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, muncul dugaan beberapa pihak, bahwa ambrolnya jembatan akibat banjir bandang beberapa waktu lalu, diduga menyalahi aturan.
Pasalnya, pembangunan jembatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tahun anggaran 2019, dengan nilai pagu sebesar Rp.700.000.000,00,-, ditambah nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek sebesar Rp.699.990.386,23,- melalui proses pemilihan penyedia barang dan jasa atau yang lebih dikenal dengan proses lelang atau tender.
Pagu pembangunan jembatan tersebut, akhirnya ditawar oleh CV Wahyu Sarana dengan nilai penawaran sebesar Rp.486.914.496,08,-. Sehingga mereka berhasil menyisihkan 64 rekanan, namun dengan penawaran termurah dengan tidak menjamin kualitas pembangunan jembatan dipertanyakan.
Akan tetapi, jika merujuk pada Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 dan perubahannya Perpres No 70 tahun 2012, menyatakan bahwa pemenang lelang adalah penawaran terendah responsif yang memenuhi syarat. Atas permasalahan ini, Kepolisian Resor Malang dikabarkan turun tangan untuk memanggil pelaksana proyek jembatan.
Menanggapi hal tersebut,salah seorang pekerja LSM mengatakan, dengan ambrolnya Jembatan akibat diterjang banjir bandang yang membawa material berupa lumpur, pada Kamis (30/1/2020) lalu, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus bertanggung jawab, karena Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah memenangkan rekanan yang telah melakukan penawaran terendah.
“Seharusnya UPL dan PPK bisa tidak memenangkan penawaran tersebut. Karena penawaran dengan nilai 30 % di bawah HPS. Dengan begitu pengerjaan jembatan tersebut, diduga ada pengurangan spesifikasi teknis,” ungkapnya.
Dengan begitu, lanjutnya, jika penawarannya 30 % di bawah HPS menimbulkan pertanyaan apakah penawaran ini memenuhi syarat, atau juga penawaran dapat dipertanggungjawabkan, selanjutnya apakah dalam pelaksanaannya nanti dapat diselesaikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak, ataukah juga memang HPS-nya terlalu tinggi dari standar harga yang berlaku di pasaran.
“Jika memang terjadi dan dilakukan berarti ada indikasi mark up HPS,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Pemkab Malang, Irianto mengatakan, sebenarnya dirinya kurang mengetahui secara detail permasalahan ini.
“Yang paham Kabid Pemeliharaan, Suwiknyo. Dia kan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jembatan itu,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Kabid Pemeliharaan, Suwiknyo, yang juga sebagai PPK Proyek Jembatan Dau tersebut telah di panggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Hingga saat ini, pengusutan kasus ambrolnya Jembatan tersebut masih terus berlanjut. Pihak kepolisian tengah mengusut persoalan harga tawar proyek pembangunan jembatan yang di bawah harga perkiraan sendiri (HPS) serta dugaan-dugaan lain. (Sur/oso)
- Kabupaten Malang4 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal4 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang4 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN
- Kabupaten Malang3 minggu
Lihat UPT Pembibitan dan Pengolahan Hasil Ternak, Plt Bupati Malang Beri Masukan Penting untuk Disnak
- Kabupaten Malang4 minggu
Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Via Konser Seni Musik Malang Raya
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang Hadiri Launching dan Pelantikan Pengurus Paguyuban Bina Lansia RAAL
- Kabupaten Malang4 minggu
Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Empat Pimpinan, Darmadi Kembali Jabat Ketua DPRD Kabupaten Malang