Hukum & Kriminal
Perusakan Lahan PTPN XII Pancursari Kian Melebar, Aparat Diminta Segera Bertindak

Memontum Malang – Ribuan tanaman karet produktif di lahan PTPN XII Kebun Pancursari Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diduga telah dirusak sekelompok warga.
Akibat perusakan tanaman tersebut, induk holding Badan Usaha Milik Negara(BUMN)ini harus menderita kerugian materi sebesar miliaran rupiah. Pasalnya, perusakan tanaman itu dilakukan dengan cara bertahap sejak tahun 2016 lalu, dengan titik keluasan saat ini hingga mencapai 54 hektar.

Fahriza Kurniawan, Asisten Kepala/wakil Manajer PTPN XII Kebun Pancursari. (ist)
Tetapi anehnya, hingga kini ternyata belum ada tindakan hukum dari aparat Kepolisian. Dengan tidak adanya tindakan itu, perusakan lahan itu dikuatirkan semakin melebar hingga tembus di titik sasaran ratusan hektar.
“Kami minta tindakan hukum dari aparat Kepolisian. Karena hingga saat ini lahan Hak Guna Usaha(HGU) masih di PTP. Apalagi, PTP ini perusahaan negara dan investasinya juga menggunakan uang negara dan nantinya harus kita kembalikan kepada negara, ” urai Hendro Prasetyo SP Manajer PTPN XII Kebun Pancursari, Selasa (10/3/2020) siang.
Juga dijelaskan Hendro, perusakan tanaman karet itu hampir setiap hari terjadi. Dengan menggunakan senjata tajam, pelaku tanpa segan-segan melukai bagian batang pohon karet. Hal itu dilakukan untuk menghambat pertumbuhan dan proses produksi.Tak hanya itu, di bawah tegaan pohon karet itu, pelaku menanaminya berbagai jenis tanaman palawija.
“Untuk tindakan dari aparat sendiri sebenarnya sudah ada. Hanya saja prosesnya masih berjalan. Karena jika terlalu lama, perusakan tanaman itu semakin melebar. Dengan kondisi seperti ini, warga yang bekerja di PTP tidak bisa menyadap. Selain diintimidasi, mereka juga diancam.Karena itu, semua stake holder yang ada disini kami minta dibantu, ” ulas Hendro berharap.
Di sisi lain Hendro juga menjelaskan, keberanian warga itu muncul senada dengan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen yang memenangkan gugatan perdata warga Desa Tegalrejo di PN Kepanjen 31-Oktober 2019 lalu. Tetapi, itu hanya berdasarkan sertifikat di luar HGU yang jumlahnya hanya 4 sertifikat.
Kata Hendro, mereka juga tidak kantongi bukti-bukti kepemilikan, kecuali dari cerita, jika lahan itu peninggalan nenek moyang.
“Kata mereka, sertifikat itu berada dalam HGU.Namun sesuai fakta di lapangan, sertifikat tersebut berada di luar HGU.Dari pihak PN Kepanjen sendiri juga turut membenarkan, jika sertifikat itu berada diluar HGU.Jadi sertifikat PTPN XII Pancursari itu tidak ada tumpang tindih dengan sertifikat warga, ” beber Hendro kembali.
Ungkapan senada juga disampaikan Fahriza Kurniawan, Asisten Kepala/wakil Manajer PTPN XII Kebun Pancursari. Dia meminta agar proses hukum segera dilakukan.
Dikatakannya, dengan kondisi kurang kondusif seperti yang saat ini, aktifitas para petugas maupun pekerja di Kebun Pancursari jadi terhambat.
“Selain ketenangan para pekerja maupun petugas jadi terusik, pekerjaan mereka juga tidak bisa maksimal dan itu juga berdampak bagi upah para pekerja,” pungkasnya. (tim)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















