Pemerintahan
Tolak Omnibus Law, Para Buruh di Kabupaten Malang Sampaikan Aspirasi

Memontum Malang – Rencana Pemerintah yang akan menerbitkan UU Omnibus Law masih memunculkan beragam tanggapan. Pasalnya, oleh sebagian masyarakat, Omnibus Law dinilai lebih banyak merugikan masyarakat, terutama buruh. Tak ayal, jika aksi penolakan pun juga dilakukan oleh berbagai kalangan juga terus bermunculan di berbagai daerah. Mulai dari mahasiswa, LSM hingga serikat ataupun aliansi buruh.
Di Kabupaten Malang, para buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi pun juga menggelar aksi serupa. Namun, aksi yang digelar lebih kepada penyampaian aspirasi, dimana aksi tersebut juga dilakukan agar Pemerintah Pusat dapat mengurungkan niatnya dan tidak jadi menerapkan Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law).

Aksi tersebut dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang dengan dihadiri oleh beberapa perwakilan aliansi dan serikat buruh, beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan beberapa perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.
Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi oleh rekan-rekan buruh. Dimana nantinya, aspirasi tersebut bisa dilanjutkan untuk dapat disampaikan kepada pihak DPR RI.
“Ini kan dalam rangka menampung aspirasi teman-teman buruh. Mereka menuangkan aspirasi terkait undang-undang cipta lapangan kerja, untuk disampaikan ke DPR RI. Ini adalah langkah elegan, tetap menjaga iklim investasi yang maju pesat di Kabupaten Malang,” ujarnya di sela kegiatan.
Beberapa aliansi atapun serikat buruh yang turut hadir dalam aksi adalah yaitu SPSI, SBSI, APSM, SBM, FPBI, DPK Apindo, Gaperoma, dan PHRI. Para perwakilan buruh dari sejumlah aliansi itu dipertemukan dengan anggota DPRD Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Polres Malang, adapula dari Badan Intelijen Nasional (BIN).

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia alias SPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengatakan jika ada sejumlah hal yang disampaikan dalam pertemuan itu.
“Catatan-catatan kecil yang kami sampaikan, terkait pekerja outsourcing, kemudian jam lembur, hak cuti bagi kawan-kawan perempuan, sistem upah, dan banyak lagi. Ini yang menjadi serius. Kalau itu dijalankan, itu akan seperti undang-undang 12 tahun 2003, banyak pihak menolak, dan tidak menutup kemungkinan kalau itu (omnibus law) tetap dilaksanakan maka akan ada penolakan yang luar biasa,” ujar Kusmantoro.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh mengatakan, bahwa memang harus ada kajian yang lebih mendalam dan menyeluruh terkait omnibus law. Lebih lanjut Tantri juga mengatakan, bahwa sebagai wakil rakyat, ia berusaha agar pihaknya terus dapat berdampingan bersama rekan-rekan buruh. Namun dengan tidak mengindahkan beberapa investasi yang ada di Kabupaten Malang.
“Ini kan masih dalam bentuk draf, harus dikaji bareng-bareng. Karena ini draf, harus kita pelajari,” pungkasnya.(iki/yan)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















