Pemerintahan

Antisipasi Covid-19, Bupati Malang Keluarkan Surat Imbauan Pasang Portal di Setiap Batas Desa

Diterbitkan

-

Surat Himbauan Bupati Malang 29 Maret 2020, yang beredar di WA masyarakat. (ist)
Surat Himbauan Bupati Malang 29 Maret 2020, yang beredar di WA masyarakat. (ist)

Memontum Malang – Bupati Malang Drs HM Sanusi MM secara resmi telah mengeluarkan Surat Imbauan kepada Camat , Danramil, Kapolsek dan Kepala Desa se Kabupaten Malang. Perihal Surat Imbauan dibuat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab perlu diketahui bahwa Kabupaten Malang sudah masuk sebagai Zona Merah.

 

Adapun isi Surat Imbauan yang dibuat pada 29 Maret 2020 tersebut:

Point 1, warga yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang wajib mengisolasi diri selama 14 hari.

Point 2, warga yang bekerja di luar Kabupaten Malang atau daerah Zona Merah yang setiap hari pulang pergi di wajibkan untuk bekerja di rumah.

Advertisement

Point 3, Kepala Desa/Lurah untuk membentuk gugus tugas percepatan pencegahan Covid 19 tingkat desa/ kelurahan dan selalu berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

Point 4, Kepala Desa/ lurah beserta jajaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan agar selalu memantau warganya yang bekerja di luar daerah Kabupaten Malang atau sona merah. Serta membuat portal disetiap batas desa.

Point 5, apabila masih dijumpai warganya tidak mentaati larangan tersebutagar dilaporkan kepada Camat, Kapolsek dan Danramil. Terkait Surat Imbauan itu, Bupati Malang HM Sanusi membenarkan.

“Harus masyarakat sendiri yang menghindari jangan sampai kena Covid-19. Kalau kena ya isolasi agar tidak menular. Penyembuhan selama 14 hari, kalau tidak ada dampak ya sembuh. Berlakunya mulai hari ini. Minimal hari ini mereka membuat posko dan portal di masing-masing perbatasan desa. Jika nantinya ada Lockdown, kita tinggal jalan,” ujar Sanusi saat dikonfirmasi awak media.

Di Kabupaten Malang saat ini sudah ada 17 Perumahan yang menjalankan Physical Distancion. Di Kabupaten Malang saat ini sudah ada 17 perumahan yang menjalankan Physical Distancion. Kalau jalan yang masuk Physical Distancion Jalibar. Maklumat Kapolri dan Perintah Gubernur, nantinya pengawasannya dari Polres dan Kodim. Makanya intruksi saya ke Camat, Danramil dan Kapolsek serta Kepala Desa. Koordinatornya Muspika,” ujar Sanusi. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas