Hukum & Kriminal

Ganteng Tapi Nyabu, “Gak Bangetz Yo Gaez”

Diterbitkan

-

Tersangka Rico, penangkapan dan insert barang bukti. (Humas Polres Malang)
Tersangka Rico, penangkapan dan insert barang bukti. (Humas Polres Malang)

Depan Kampus ITN, Arek Bantaran “Dijemput Polisi”

Memontum Malang – Berstatus KTP kerja sopir, warga Bantaran “dijemput” alias ditangkap anggota Polsek Singosari (Polres Malang) lantaran ia terlibat peredaran Narkoba jenis Sabu (SS). Rabu (1/4/2020) siang, tersangka Rico pernah duda tampak berada dalam sel Polsek Singosari.

Rico Ardi Purnomo (28) warga ber-KTP Jl. Bantaran 5A, Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang itu berurusan dengan hukum lantaran kedapatan atau memiliki 2 poket Sabu seberat 1, 32 gram.

Tersangka Rico saat ditangkap depan Kampus ITN. (Humas Polres Malang)

Tersangka Rico saat ditangkap depan Kampus ITN. (Humas Polres Malang)

Tersangka Rico disergap petugas ketika berada di depan kampus ITN 2, Tunjungtirto Singosari, Sabtu (21/3/2020) silam. Tersangka masih berhubungan dengan tersangka lain yakni tersangka Deddy yang juga warga Bantaran.

Sebelum ditangkapnya tersangka Deddy, tersangka Rico lah yang lebih dulu disergap petugas. Darinya terungkap jika ada pengedar lainnya atau poketan lain didapat. Baik Rico dan Deddy diduga masih dalam satu kelompok yang sama.

“Dua warga Bantaran. Masih satu mata rantai. Tersangka Rico transaksi langsung ke tersangka Deddy,” ungkap Iptu Supriyono SH, Kanitreskrim Polsek Singosari kepada Memontum.com, Selasa (31/3/2020) tengah malam bertepatan masa berakhirnya Operasi Pekat.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Singosari berhasil meringkus tersangka Deddy Putra Laksana (39) ber-KTP warga Jalan Bantaran Gang 4, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sabtu (28/3/2020) pukul 20.00, Deddy diringkus saat berada di Jalan Raya Tumapel, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Advertisement

Barang buktinya “melimpah”. Diantaranya 2 unit timbangan elektrik, sepoket SS isi 0,14 gram, seperangkat alat untuk menghisap sabu, 4 pak plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 pak sedotan.

Terkait tanaman daun ganja kering, anggota menyita, sepoket ganja seberat 653 gram, setengah garis ganja seberat 539 gram, selinting ganja 2,5 gram, sebungkus plastik transparan ganja seberat 0,8 gram dan 1 pak paper merk RAW.

Adapula barang bukti pil koplo (£ £) sebanyak 3007 butir pil, korek api gas dan ponsel merk Samsung milik tersangka. (sos/tim)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas