Hukum & Kriminal
Ganteng Tapi Nyabu, “Gak Bangetz Yo Gaez”
Depan Kampus ITN, Arek Bantaran “Dijemput Polisi”
Memontum Malang – Berstatus KTP kerja sopir, warga Bantaran “dijemput” alias ditangkap anggota Polsek Singosari (Polres Malang) lantaran ia terlibat peredaran Narkoba jenis Sabu (SS). Rabu (1/4/2020) siang, tersangka Rico pernah duda tampak berada dalam sel Polsek Singosari.
Rico Ardi Purnomo (28) warga ber-KTP Jl. Bantaran 5A, Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang itu berurusan dengan hukum lantaran kedapatan atau memiliki 2 poket Sabu seberat 1, 32 gram.
Tersangka Rico disergap petugas ketika berada di depan kampus ITN 2, Tunjungtirto Singosari, Sabtu (21/3/2020) silam. Tersangka masih berhubungan dengan tersangka lain yakni tersangka Deddy yang juga warga Bantaran.
Sebelum ditangkapnya tersangka Deddy, tersangka Rico lah yang lebih dulu disergap petugas. Darinya terungkap jika ada pengedar lainnya atau poketan lain didapat. Baik Rico dan Deddy diduga masih dalam satu kelompok yang sama.
“Dua warga Bantaran. Masih satu mata rantai. Tersangka Rico transaksi langsung ke tersangka Deddy,” ungkap Iptu Supriyono SH, Kanitreskrim Polsek Singosari kepada Memontum.com, Selasa (31/3/2020) tengah malam bertepatan masa berakhirnya Operasi Pekat.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Singosari berhasil meringkus tersangka Deddy Putra Laksana (39) ber-KTP warga Jalan Bantaran Gang 4, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sabtu (28/3/2020) pukul 20.00, Deddy diringkus saat berada di Jalan Raya Tumapel, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Barang buktinya “melimpah”. Diantaranya 2 unit timbangan elektrik, sepoket SS isi 0,14 gram, seperangkat alat untuk menghisap sabu, 4 pak plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 pak sedotan.
Terkait tanaman daun ganja kering, anggota menyita, sepoket ganja seberat 653 gram, setengah garis ganja seberat 539 gram, selinting ganja 2,5 gram, sebungkus plastik transparan ganja seberat 0,8 gram dan 1 pak paper merk RAW.
Adapula barang bukti pil koplo (£ £) sebanyak 3007 butir pil, korek api gas dan ponsel merk Samsung milik tersangka. (sos/tim)
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang4 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang4 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN
- Kabupaten Malang4 minggu
Maksimalkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat, Dinkes Kabupaten Malang Terus Penuhi Kekurangan Tenaga
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Didik Buka Gelaran Pesona Gondanglegi XI Bertema Kawicaksanaan Karya
- Kabupaten Malang4 minggu
Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Via Konser Seni Musik Malang Raya