Pemerintahan

Usai Pasien Covid-19 Lumajang “Pulkam”, 78 Warga 2 Desa di Kecamatan Dampit Dalam Pengawasan

Diterbitkan

-

Pemeriksaan Kendaraan di Posko Perbatasan Kabupaten Lumajang. (sur)
Pemeriksaan Kendaraan di Posko Perbatasan Kabupaten Lumajang. (sur)

Memontum Malang – Akibat rendahnya kesadaran masyarakat serta kurang maksimalnya sosialisasi pihak Pemerintah desa dalam hal pemutusan rantai pandemi Covid-19, salah satu daerah spontan jadi zona merah. Apalagi dengan rencana berlakunya new normal life atau Kehidupan Normal Baru.

Hal itu dilakukan pemerintah agar masyarakat memiliki kesadaran dan displin dengan gaya hidup baru yang lebih fokus pada keselamatan dan kesehatan diri sendiri, keluarga tanpa kecuali orang lain.

Seperti kejadian di Desa Majangtengah dan Sukodono Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, Minggu (25/5/2020) Kemarin lalu.

Dari data yang berhasil dihimpun wartawan dari tim relawan covid-19 Kecamatan Dampit Kamis (28/5/2020)kemarin tercatat, sebanyak 78 warga dua desa tersebut kini dalam pengawasan ketat pihak Pemerintahan Desa dan Muspika.

Dikatakannya, kejadian itu berawal dari kedatangan B (30) seorang pengusaha kayu asal Pasirian Lumajang, bersama istrinya, DR( 24)dan seorang balita NA (3) untuk merayakan lebaran di rumah orang tuanya di Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Minggu (24/5/2020) kemarin lalu.

Advertisement

“Sebelumnya, NA sempat menjalani opname di Puskesmas Pasirian lantaran mengalami demam tinggi. NA diduga terinfeksi covid-19. Selanjutnya oleh pihak Puskesmas, NA disarankan untuk melakukan isolasi mandiri. NA serta sempat menjalani tes Swab. Senin (25/5/2020) ia dapat telepon dari Puskesmas daerah Lumajang, jika hasil swab anaknya positif. Mereka langsung kembali ke Lumajang,” terang salah seorang relawan.

Paska kejadian itu, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Malang pun bergerak cepat. Mereka mencari tahu dengan siapa saja keluarga B berinteraksi selama di Dampit.

Belakangan diketahui,ada 29 orang di Desa Majangtengah yang diketahui sempat berkontak dengan B dan keluarganya. Jumlah ini sangat mungkin bertambah. Apalagi, mereka juga diketahui berkunjung ke Desa Sukodono Kecamatan Dampit.

Kejadian itu juga menyisakan pertanyaan banyak pihak, kenapa Nama B yang sudah ber- KTP Lumajang itu bisa lolos masuk Kabupaten Malang yang saat ini dalam penerapan PSBB.

“Kok bisa lolos dari Chek Point di wilayah perbatasan?, ” terang salah seorang warga dengan tanda tanya.

Advertisement

Sementara itu, Suharto Kepala Desa Sukodono menjelaskan, sekitar 2 jam berikutnya, nama B juga melakukan kontak interaksi dengan warga Sukodono.

“Nama B juga sempat bersilaturahmi di lingkungan RT 22 dan RT 29 RW 4.Dari jumlah 9 rumah ada 49 orang yang sempat kontak interaksi dengan B. Setelah kejadian ini, kami langsung ambil tindakan, selain melakukan penyemprotan juga lockdown untuk dua RT dan pembagian masker, ” terang Suharto, Kamis (28/5/2020) siang.

Selain itu, Suharto juga menghimbau agar warga selalu waspada dengan kedatangan orang-orang dari luar daerah. “Dari jumlah itu belum ada yang dinyatakan positif, hanya saja, kita harus selalu waspada. Karena mereka sudah berhadapan langsung dengan nama B ayah balita asal Lumajang yang dinyatakan positif,” himbaunya.

Dari pantauan langsung memontum.com di Posko perbatasan Kabupten Lumajang, Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, Kamis (28/5/2020) siang dalam penjagaan ketat. Dengan dilengkapi banner bertuliskan ‘Kendaraan Berplat nomor Luar Mlg Raya Dilarang Masuk’, penjagaan di Posko berukuran 8×7 meter ini juga melibatkan tim dari unsur TNI, Polri, Kesehatan, DISHUB, PMI, Satpol PP dan Pemdes Sidorenggo.

Briptu Rio Fahmi anggota Polsek Ampelgading menjelaskan, terhitung setiap 8 jam, untuk angka pemudik yang berlulintas di jalan Raya Sidorenggo tercatat sekitar 100 orang. Jumlah itu kebanyakan pengendara kendaraan roda dua.

Advertisement

Baca : Indonesia Terserah, Penderita Corona asal Lumajang Nekat Lebaran di Malang, Bikin Heboh

“Kami terus melakukan pemeriksaan kendaraan setiap pemudik.Tetapi bagi mereka yang tidak kantongi KTP Malang Raya dilarang masuk, ” terang Briptu Rio.

Tambah Babinkamtibmas Desa Mulyoasri ini, selain melakukan pemeriksaan kendaraan jenis roda 2 juga roda 4. Karena sesuai aturan, selain kendaraan berplat nomor Malang Raya dilarang masuk. (Sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas