Pemerintahan

Forpimda Kabupaten Malang Akan Berlakukan PSBL di Karangploso, Singosari dan Lawang

Diterbitkan

-

PJ Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat
PJ Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat

Memontum Malang – Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Malang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di tiga Kecamatan di Kabupaten Malang yang telah ditetapkan sebagai zona merah. Tiga kecamatan tersebut yakni Karangploso, Singosari dan Lawang. Selain itu juga mengingat masih terus bertambahnya jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Malang. Dimana sebagian besar berasal dari 3 kecamatan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Jabatan (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Wahyu berpendapat, jika masyarakat kurang disiplin atau tidak mematuhi protokol kesehatan pada masa pandemi ini, maka yabg dikhawatirkan adalah terus meningkatnya jumlah pasien yang tertular Covid-19.

“Jika jumlah pasien terinveksi Covid-19 terus bertambah, tentunya tingkat resiko kematian lebih besar. Meski, jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di Kabupaten Malang juga terus meningkat. Namun, jika masyarakat masih mengabaikan protokol kesehatan, yang jelas akan terus meningkat jumlah pasien Covid-19,” ujarnya.

Padahal, lanjut Wahyu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Malang terus melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Bahkan, dalam sosialisasi tersebut juga dibantu para relawan baik itu dari oraganisasi masyarakat (ormas) hingga Pemerintah Desa (Pemdes). Yang artinya dalam hal ini, semua elemen masyarakat sudah bergerak dalam melakukan sosialisasi demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Meski sudah diberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan, tapi masih ada masyarakat yang tidak patuh dalam menjalankan protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, Dan bahkan, juga masih ada masyarakat berkerumun yang tidak jaga jarak,” ungkap dia.

Advertisement

Dan juga tidak sedikit, Wahyu menambahkan, Pasien Dalam Pantauan (ODP) diketahui masih berkeliaran diluar rumah. Padahal, mereka harus melakukan isolasi agar virus corana tidak menularkan ke orang lain. Hal itu lah yang menjadi salah satu alasan Forpimda Kabupaten Malang memutuskan akan melakukan kebijakan PSBL. Terutama pada tiga kecamatan yang masuk pada zona merah.

“Kebijakan untuk PSBL sudah disepakati Forkompinda dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada wilayah yang berstatus zona merah yakni Lawang, Singosari, dan Karangploso,” terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari laman Twitter @JatimPemprov, yang merupakan akun resmi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Kabupaten Malang terdapat 103 orang pasien positif Covid-19, 39 orang sembuh, dan 18 orang meninggal dunia. Dan berdasarkan data dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo, bahwa dari jumlah pasien terinveksi positif corana, 61 orang diantaranya berasal dari tiga kecamatan yang kini berstatus zona merah. (iki/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas