Pemerintahan
Video Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi Mirip MLM
Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini. Pasalnya, di masa transisi new normal ini masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Terlebih penerapan protokol kesehatan sendiri juga telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang no 20 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanam Normal Baru pada Kondisi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Bahkan, beberapa sanksi yang telah dikenakan kepada para pelanggar protokol kesehatan selama dianggap belum efektif. Selama ini, para pelanggar yang mayoritas tidak memakai masker, dijatuhi sanksi sosial seperti menyapu fasilitas umum, menyanyikan lagu wajib nasional, hingga hukuman fisik berupa push up.
Sejak Rabu (8/7/2020), ada sanksi baru yang dikenakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Mereka diwajibkan untuk ikut memberikan pemahaman kepada pelanggar protokol kesehatan lainnya.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang pengenaan sanksi baru ini atas dasar masukkan dari salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.
“Ini ada masukkan dari perguruan tinggi,” ucap pria yang akrab disapa Mando ini, Rabu (8/7/2020).
Penerapan sanksi ini sendiri pertama kali dilaksanakan di Kecamatan Dau. Sanksi ini sudah diterapkan sejak 3 hari lalu, atau Senin (6/7/2020). Dikarenakan pemberian sanksi dinilai kurang efektif, ia mengatakan, bahwa pelanggar nantinya harus memberikan pemahaman terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan kepada pelanggar lain.
“Kita sudah mulai Senin, untuk hari ini saja di Desa Tegalweru ada 56 pelanggar. Kita kan setiap hari ada operasi masker gabungan, Satpol PP, Gugus Tugas Kecamatan dan Desa. Selama ini pengenaan sanksi dianggap kurang efektif, sehingga pelanggar itu harus memberikan pemahaman kepada 2 orang pelanggar lain. Dua pelanggar itu harus memberikan pemahaman kepada 4 orang dan seterusnya. Jadi seperti MLM (multi level marketing, red),” tutur Camat Dau, Eko Margianto.
Mantan Camat Lawang ini menjelaskan, saat pelanggar protokol kesehatan memberikan edukasi kepada pelanggar lain itu, petugas juga memberikan pendampingan.
“Jadi, pelanggar itu kita jadikan petugas. Kita catat KTP-nya, kita pakaikan rompi khusus pelanggar. Dia harus cari pelanggar lain untuk diberi edukasi. Saat memberikan pengarahan, kita dampingi. Tidak kita lepas sendiri. Harapannya, dengan keterlibatan pelanggar ini, masyarakat bisa otomatis taat. Kan ada pesan berantai lewat operasi humanis ini,” tukas Eko. (kik/yan)
- Kabupaten Malang1 minggu
Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Kabupaten Malang4 minggu
Jalan Sehat PGRI dan HGN, Bupati Malang Ajak Guru Berkontribusi Majukan Pendidikan di Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang3 minggu
50 Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- Kabupaten Malang4 minggu
Peringatan Hari Veteran dan HUT RI, Bupati Malang Meriahkan Jalan Sehat
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Cover 30 Ribu Jaminan Kesehatan Warga Miskin dengan Dana Bagi Hasil Cukai
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Maksimalkan Ruang Operasi RSUD Ngantang dengan Anggaran DBHCHT
- Kabupaten Malang2 minggu
Hadiri Jambore Kader Kesehatan Dinkes, Bupati Malang Gelontor Insentif dan Targetkan Penurunan Stunting
- Kabupaten Malang2 minggu
Stunting dan Angka Kematian Ibu-Bayi Turun, Bupati Sanusi Janjikan Kenaikan Insentif Kader Kesehatan Kabupaten