Hukum & Kriminal
Cekcok Warisan, Warga Wirotaman Ampelgading Wadul Kades

Memontum Malang – Berlatar tidak dilibatkan dalam penjualan tanah warisan, Kasianto(47) warga Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang wadul mengadukan persoalan warisan kepada Kepala Desa Selasa (21/7/2020) siang.
Kasianto mengadukan Dian Suharianto keponakannya sendiri, lantaran kecewa dan dianggap telah melakukan penjualan bukan hak waris serta dugaan penggelapan sertifikat.
Dari informasi yang didapat Memontum.Com, tanah itu merupakan warisan dari almarhum Kakek Kasianto yang biasa dipanggil Mbah Karji. Dimana menurut dia, ahli waris dari sebidang tanah tersebut ada sebanyak 5 orang, yang salah satunya adalah orang tua Kasianto.
“Itu ibu saya (Kasianto) yang masih sah menjadi ahli waris. Lha saya ini mewakilkan ibu saya. Selain itu, pihak ahli waris lainnya sudah mengkuasakan hal ini kepada saya,” ujar pria yang biasa dipanggil Sinto ini.
Sebelum sebidang tanah itu dijual, Sinto dan ahli waris lainnya yang berjumlah lima orang sudah kecewa terhadap keponakannya tersebut lantaran dirinya juga kerap mengklaim atas dua bidang tanah warisan yang lain.
Kekecewaan tersebut bertambah saat mengetahui bahwa ada sebidang tanah dari total 3 bidang tanah warisan tersebut tiba-tiba dijual oleh keponakannya tanpa melibatkan dirinya beserta beberapa saudaranya yang juga tercatat sebagai ahli waris.
“Tanahnya ini ada tiga bidang yang disengketakan. Dua bidang masing-masing berukuran 3.600 meter persegi, dan sebidang lagi dengan ukuran sekitar 2.000 meter persegi. Lha yang dijual itu sebidang tanah yang ukurannya 3.600 meter persegi,” imbuh Sinto.
Diakuinya, bahwa keponakannya hingga saat ini tetap bersikukuh mengklaim bahwa tanah yang dijual itu merupakan tanah warisan milik orang tuanya.
Merasa semakin kecewa, Sinto beserta beberapa anggota keluarga lainnya mengadukan hal tersebut ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Wirotaman. Dengan harapan, pihak Pemdes Wirotaman bisa menjadi penengah dalam perkara ini.
“Kami beberapa kali sudah mengadukan hal ini ke Pak Lurah sejak tahun 2018. Namun pihak Pemdes terkesan acuh atas persoalan ini. Harapan kami, perangkat desa bisa menjadi penengah, pasalnya pihak perangkat desa kan tahu asal-usul tanah yang sedang dipermasalahkan ini. Saat transaksi pun, Kepala Desa juga tahu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wirotaman, H Ahmad Sholeh mengaku bahwa dirinya tidak tahu jika tanah itu ternyata masih disengketakan. Namun dia membenarkan jika Dian Suharianto yang notabene merupakan keponakan dari Kasianto telah menjual tanah itu.
Sholeh membuka diri dan siap untuk memfasilitasi kedua belah pihak yang bersangkutan berkeinginan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan mediasi.
“Ya silahkan saja, kami membuka diri dan siap memfasilitasi jika kedua belah pihak yang bersangkutan berencana untuk mediasi. Namun jika masih tidak puas, ya monggo kalau mau dilanjutkan ke rana hukum,” pungkasnya. (sur/oso)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















