Kabupaten Malang

Bupati Malang bersama Wabup Hadiri Penyelarasan RPJMD Tahun 2021-2026

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi bersama Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto, menghadiri forum Penyelarasan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam mendukung pencapaian target RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, di salah satu hotel di Kota Malang, Rabu (15/09). Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Bappeda Provinsi Jatim, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kepala Bank Indonesia Malang, Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kepala OJK Malang, Assisten Pemerintahan serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Baca Juga:

    Perlu diketahui, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD. Kebijakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama lima tahun, yaitu tahun 2021 sampai 2026 yang akan disampaikan, dibahas, dan disepakati dalam rancangan RPJMD Tahun 2021–2026 merupakan perwujudan janji politik Bupati dan Wakil Bupati pada saat Kampanye sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat Kabupaten Malang yang berpedoman pada RPJMD.

    Bupati Malang menyampaikan, akan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Di mana, kehadirannya memiliki arti penting bagi pembangunan Kabupaten Malang.

    “Terima kasih kepada Gubernur Jawa Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur yang memfasilitasi selama proses penyusunan RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021 sampai 2026, para pimpinan, serta segenap anggota DPRD Kabupaten Malang yang telah bekerja keras untuk melakukan pembahasan-pembahasan demi kesempurnaan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026,” kata Sanusi.

    Sesuai ketentuan Pasal 263 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada PJPD dan RPJMN.

    Advertisement

    Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan dapat melakukan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi penyusunan serta penyelarasan dokumen Rancangan RPJMD dengan mempedomani Peraturan Daerah Nomor 3 Tentang RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026 yang  ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2021, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelarasan dilakukan dalam lingkup target indikator makro serta program prioritas. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Malang juga memaparkan akan beberapa progres pembangunan di Kabupaten Malang. (cw1/sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas