Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Malang Amankan 270 Tersangka dan Sita Ribuan Gram Narkotika

Diterbitkan

-

Satresnarkoba Polres Malang Amankan 270 Tersangka dan Sita Ribuan Gram Narkotika

Memontum Malang – Satresnarkoba Polres Malang merilis hasil kinerja penegakan hukum berbagai jenis tindak pidana bidang Narkoba, Senin (27/12/2021). Selama tahun 2021, Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap sedikitnya 270 tersangka, dengan Laporan Polisi (LP) sebanyak 248. Selain mengamankan sejumlah tersangka, petugas juga menyita sabu 4.464,86 gram, ganja 1.191,86 gram, Pil double L sebanyak 54.226 butir.

Dijelaskan Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo, beserta Kasi Humas Iptu Daya Wastuti, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara yang ditangani ada sebanyak 248 laporan polisi dengan total tersangka 270 orang, dari tersangka yang statusnya berbeda – beda. “Yang berstatus sebagai penanam 1 orang, pengedar 232 orang dan pemakai 37 orang,” jelasnya.

Baca juga :

Dilanjutkan AKBP Bagoes Wibisono, dari total barang bukti narkotika jenis sabu 4.464,86 gram, yang dimusnahkan sebanyak 3.500 gram. “Sisanya 968,86 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan,” bebernya.

Dalam kegiatan ini, juga dilakukan pemusnahan miras sebanyak 1.757 botol, dengan disaksikan Forkopimda Kabupaten Malang. Diketahui, bahwa Miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari penyitaan yang dilakukan Satresnarkoba bersama jajaran. “Ini merupakan miras ilegal atau yang tidak memiliki izin edar,” tegas Bagoes.

Selain itu, Kapolres Malang menuturkan bahwa ini sebagai langkah Polres Malang bersama stakeholder terkait dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas kabupaten Malang. Masing-masing Forkopimda Kabupaten Malang, secara simbolis memecahkan botol miras sebagai tanda dimulainya pemusnahan. (hms/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas