Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Enam Unit Mobil, Pemuda Pujon Dibekuk Satreskrim Polres Batu di Samarinda

Diterbitkan

-

Diduga Gelapkan Enam Unit Mobil, Pemuda Pujon Dibekuk Satreskrim Polres Batu di Samarinda

Memontum Kota Batu – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, seorang pemuda harus berurusan dengan Satreskrim Polres Batu. Adalah Gavin Zahra (23) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, yang dilaporkan atas dugaan tindak kriminal tersebut. Tersangka, oleh petugas ditangkap di lokasi pelariannya yakni Samarinda.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsudin, saat rilis menjelaskan bahwa terduga pelaku diduga sedikitnya telah menggelapkan enam unit mobil. Karenanya, ada sembilan korban yang mengadukan peristiwa itu.

“Ada sembilan korban yang diperdaya oleh tersangka. Ada pun modusnya, dengan cara meminjam kendaraan untuk kepentingan pribadi. Seperti takziah dan lainnya. Setelah mobil berhasil dipinjam, kemudian oleh tersangka digadaikan ke orang lain dengan nilai Rp 20 juta hingga Rp 28 juta,” ujar Kapolres Batu, Rabu (03/08/2022) tadi.

Baca juga :

Dari beberapa kendaraan yang diduga digelapkan, polisi berhasil mengamankan 3 unit Daihatsu Sigra, 2 unit Xenia dan 1 unit Grandmax. Dari ulah tersangka, kerugian di tafsir ada sekitar Rp 1 miliar.

“Tersangka melakukan kejahatannya sejak Januari hingga Maret 2022. Tersangka berhasil ditangkap, pada tanggal 25 Juli 2022,” tambah AKBP Oskar kepada Memontum.com.

Advertisement

Dalam kasus penipuan atau penggelapan tersebut, tersangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun. (bir/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas