Hukum & Kriminal
Kedapatan Simpan 45 Gram Sabu, Perempuan Asal Singosari Dibekuk Satnarkoba Polresta Malang

Memontum Kota Malang – Seorang wanita berinisial ENK (27), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, hingga Jumat (23/09/2022) tadi, masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Sebelumnya, terduga tersangka itu ditangkap karena sebagai kurir Narkoba jenis sabu-sabu (SS) di kawasan Kota Malang.
Saat ditangkap, wanita berambut panjang ini kedapatan sabu seberat 45 gram. Tentunya, jumlah tersebut cukup besar. Kini, petugas Resnarkoba Polresta Malang Kota masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar yang berada di atas ENK.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas Reskoba Polresta Malang Kota mendapat informasi kalau ENK telah telah terlibat peredaran Narkoba di Kota Malang.
Baca juga :
- Usia Bendungan Lahor hampir 50 Tahun, PJT I Tutup Akses Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus
- Peringatan Hari Koperasi, Bupati Malang Ajak Bangun Koperasi yang Sehat, Transparan, Inovatif dan Bermanfaat
- Pelantikan DPD dan DPC HKTI, Wabup Malang Dorong Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pertanian
- Anggaran Perjalanan Dinas di ‘Putra Mahkota’ Tembus Rp 1,5 Miliar, Dua Paket sebut Nama DPRD
- Wujudkan Indonesia Swasembada Gula, Bupati Malang Dampingi Wamenko Tinjau Produsen Gula
Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyeledikan hingga berhasil menangkap ENK di rumahnya. Dari penangkapan itu, ENK tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan sabu seberat 45 gram, timbangan digital dan sebuah HP.
Meskipun kedapatan sabu dengan berat yang cukup besar, namun ENK bersikukuh bahwa dirinya bukanlah bandar maupun pengedar. Sebab dirinya hanya mendapatkan sabu dari kenalannya berinisial M. Dia hanya bertugas mengantarkan sabu tersebut ke seseorang dengan sistem ranjau.
Namun saat sedang menunggu perintah dari M, dirinya sudah terlebih dahulu ditangkap polisi. “Tersangka ENK dan M ini telah saling kenal sekitar enam bulan yang lalu. Selama enam bulan ini, tersangka ENK dan telah mendapat narkoba dari M sebanyak lima kali. Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan atau maksimal seumur hidup. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya. (gie)

Kabupaten Malang3 mingguKolaborasi Pemkab Malang dan PT BSI Hadirkan Layanan Jasa Perbankan Berprinsip Syariah
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah
Kabupaten Malang4 mingguHadiri Travel Meet Asia 2026, Pemkab Malang Perkuat Promosi Destinasi Unggulan di Pasar Asia
Kabupaten Malang4 mingguPemkab Malang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kabupaten Malang4 mingguDispendik Kabupaten Malang Dukung Gelaran Program Pancasila Goes to School BPIP
Kabupaten Malang3 mingguRakor Perubahan RKP DBHCHT, Sekda Kabupaten Malang Tegaskan Manfaat untuk Masyarakat
Kabupaten Malang3 mingguSekda Budiar Sebut Manfaat dan Keberhasilan Proyek Upland di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang3 mingguDispendik Kabupaten Malang Lepas Kontingen O2SN, Harap Raih Prestasi untuk Amankan Tiket Nasional


















