Hukum & Kriminal
Kedapatan Simpan 45 Gram Sabu, Perempuan Asal Singosari Dibekuk Satnarkoba Polresta Malang
Memontum Kota Malang – Seorang wanita berinisial ENK (27), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, hingga Jumat (23/09/2022) tadi, masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Sebelumnya, terduga tersangka itu ditangkap karena sebagai kurir Narkoba jenis sabu-sabu (SS) di kawasan Kota Malang.
Saat ditangkap, wanita berambut panjang ini kedapatan sabu seberat 45 gram. Tentunya, jumlah tersebut cukup besar. Kini, petugas Resnarkoba Polresta Malang Kota masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar yang berada di atas ENK.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas Reskoba Polresta Malang Kota mendapat informasi kalau ENK telah telah terlibat peredaran Narkoba di Kota Malang.
Baca juga :
- Plh Sekda Malang Dikukuhkan sebagai Ketua DP Korpri Kabupaten Malang Antar Waktu
- Tumbuhkan Kesadaran Budaya, Plt Bupati Malang Buka Lomba Lukis Kreasi Budaya Bimantara Indonesia
- Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045
- Tingkatkan Dukungan Promosi Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Workshop Advokasi Lintas Sektor
- Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemdes, Plt Bupati Malang Minta BPD Ikuti Dinamika
Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyeledikan hingga berhasil menangkap ENK di rumahnya. Dari penangkapan itu, ENK tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan sabu seberat 45 gram, timbangan digital dan sebuah HP.
Meskipun kedapatan sabu dengan berat yang cukup besar, namun ENK bersikukuh bahwa dirinya bukanlah bandar maupun pengedar. Sebab dirinya hanya mendapatkan sabu dari kenalannya berinisial M. Dia hanya bertugas mengantarkan sabu tersebut ke seseorang dengan sistem ranjau.
Namun saat sedang menunggu perintah dari M, dirinya sudah terlebih dahulu ditangkap polisi. “Tersangka ENK dan M ini telah saling kenal sekitar enam bulan yang lalu. Selama enam bulan ini, tersangka ENK dan telah mendapat narkoba dari M sebanyak lima kali. Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan atau maksimal seumur hidup. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya. (gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jalan Damai Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri Tak Ada Solusi, Keluarga Korban Bersiap Lanjutkan Perkara
- Kabupaten Malang4 minggu
Plt Bupati Malang, Dirjen Ketenaga Listrik, PT PLN dan Anggota DPR RI Penyalaan Pertama Program BPBL
- Kabupaten Malang4 minggu
Dukung Ketahanan Pangan, Plt Bupati Malang Lakukan Gerakan Tanam Padi di Pakisaji
- Kabupaten Malang4 minggu
Diskominfo Kabupaten Malang Raih Penghargaan Kategori Video Kreatif di Ajang JPRA 2024
- Kabupaten Malang3 minggu
Panen Garam dan Launching Paduka Ganessa, Plt Bupati Malang Apresiasi Langkah Maju Maksimalkan Potensi
- Kabupaten Malang3 minggu
Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Didik Serahkan Enam Penghargaan Kategori Pemuda Pelopor
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum
- Kabupaten Malang3 minggu
Peduli Kesehatan Pegawai, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Skrining Faktor Resiko PTM untuk ASN