Kabupaten Malang
Pelaku Tragedi Stadion Kanjuruhan Terancam Pasal 359 dan 31 Anggota Polisi Diperiksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Memontum Malang – Tim Audit Investigasi dari Irwasum maupun dari Propam Polri terus melakukan pemeriksaan kepada 31 anggota Polri. Bahkan pemeriksaan ini hingga Rabu (05/10/2022) malam, masih terus dilakukan secara maraton.
Hal itu, disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat memberikan keterangan update pemeriksaan tragedi Stadion Kanjuruhan, Rabu (05/10/2022) malam di Mapolres Malang. “Sesuai arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Karena, unsur kehati-hatian dan kecermatan oleh tim ini harus betul-betul menjadi standar,” ujar Irjen Pol Dedi.
Hingga malam ini, tambahnya, selain melakukan pemeriksaan 31 anggota Polri, juga sudah memeriksa 35 saksi yang sudah dimintai keterangan. Baik saksi internal, artinya anggota Polri yang juga terlibat dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal. “Pendalaman oleh tim harus dilakukan malam hari ini dan besok. Sehingga, kemungkinan baru besok akan saya sampaikan tentang progres baik dari Tim Audit Investigasi yang dilakukan oleh Propam mapun Irwasum juga Tim Sidik, dalam hal ini gabungan dari Bareskrim maupun Polda Jawa Timur,” jelasnya.
Baca juga :
- Meriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
- Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
- Wabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
- Bupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon
Dijelaskannya, untuk menetapkan status tersangka seseorang maka syarat formil dan syarat materill harus terpenuhi. Hal itu, juga memiliki konsekuensi yuridis. “Fakta-fakta hukum akan dibunyikan. Baik dari hasil Labfor, Inafis dalam pemeriksaan TKP dan pemeriksaan para saksi. Melihat bagaimana kondisi daripada stadion yang digunakan pada pertandingan Arema dan Persebaya. Juga, yang mengaudit berbagai regulasi dan administrasi yang ada,” ujar Irjen Pol Dedi.
Tentunya, hal ini petersangkaan Pasal 359 KUHP. “Karena kaitannya dengan petersangkaan Pasal 359 KUHP, harus dikaji secara komperehensif nanti kita akan sampaikan, karena malam ini masih dilembur,” tegasnya.
Pihaknya mengkaji secara keseluruhan untuk mencari siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. “Jadi, tidak hanya menggunakan satu isu saja, tapi bagaimana kondisi stadion, bagaimana statuta FIFA, bagaimana aturan dan administrasi apa yang menjadi salah satu persyaratan pertandingan, itu sedang dikaji oleh tim. Kemarin, sudah saya saampaikan bahwa pada situasi normal harus berbuat seperti apa, emergency plannya dijalankan gak? nah itu didalami terus oleh tim,” jelasnya.
Terkait dengan 31 anggota yang diperiksa Irwasum, Irjen Dedi juga menjelaskan, bahwa semua yang terkait dengan Irwasum adalah terkait dengan kode etik. (gie)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















