Kabupaten Malang
Pelaku Tragedi Stadion Kanjuruhan Terancam Pasal 359 dan 31 Anggota Polisi Diperiksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Memontum Malang – Tim Audit Investigasi dari Irwasum maupun dari Propam Polri terus melakukan pemeriksaan kepada 31 anggota Polri. Bahkan pemeriksaan ini hingga Rabu (05/10/2022) malam, masih terus dilakukan secara maraton.
Hal itu, disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat memberikan keterangan update pemeriksaan tragedi Stadion Kanjuruhan, Rabu (05/10/2022) malam di Mapolres Malang. “Sesuai arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Karena, unsur kehati-hatian dan kecermatan oleh tim ini harus betul-betul menjadi standar,” ujar Irjen Pol Dedi.
Hingga malam ini, tambahnya, selain melakukan pemeriksaan 31 anggota Polri, juga sudah memeriksa 35 saksi yang sudah dimintai keterangan. Baik saksi internal, artinya anggota Polri yang juga terlibat dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal. “Pendalaman oleh tim harus dilakukan malam hari ini dan besok. Sehingga, kemungkinan baru besok akan saya sampaikan tentang progres baik dari Tim Audit Investigasi yang dilakukan oleh Propam mapun Irwasum juga Tim Sidik, dalam hal ini gabungan dari Bareskrim maupun Polda Jawa Timur,” jelasnya.
Baca juga :
- Transformasi Layanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Malang Gelar Integrasi Layanan Primer
- Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Tunjang Kesehatan Ibu dan Anak, Bupati Malang Hadiri Program CSR
- Stunting dan Angka Kematian Ibu-Bayi Turun, Bupati Sanusi Janjikan Kenaikan Insentif Kader Kesehatan Kabupaten
- Hadiri Jambore Kader Kesehatan Dinkes, Bupati Malang Gelontor Insentif dan Targetkan Penurunan Stunting
Dijelaskannya, untuk menetapkan status tersangka seseorang maka syarat formil dan syarat materill harus terpenuhi. Hal itu, juga memiliki konsekuensi yuridis. “Fakta-fakta hukum akan dibunyikan. Baik dari hasil Labfor, Inafis dalam pemeriksaan TKP dan pemeriksaan para saksi. Melihat bagaimana kondisi daripada stadion yang digunakan pada pertandingan Arema dan Persebaya. Juga, yang mengaudit berbagai regulasi dan administrasi yang ada,” ujar Irjen Pol Dedi.
Tentunya, hal ini petersangkaan Pasal 359 KUHP. “Karena kaitannya dengan petersangkaan Pasal 359 KUHP, harus dikaji secara komperehensif nanti kita akan sampaikan, karena malam ini masih dilembur,” tegasnya.
Pihaknya mengkaji secara keseluruhan untuk mencari siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. “Jadi, tidak hanya menggunakan satu isu saja, tapi bagaimana kondisi stadion, bagaimana statuta FIFA, bagaimana aturan dan administrasi apa yang menjadi salah satu persyaratan pertandingan, itu sedang dikaji oleh tim. Kemarin, sudah saya saampaikan bahwa pada situasi normal harus berbuat seperti apa, emergency plannya dijalankan gak? nah itu didalami terus oleh tim,” jelasnya.
Terkait dengan 31 anggota yang diperiksa Irwasum, Irjen Dedi juga menjelaskan, bahwa semua yang terkait dengan Irwasum adalah terkait dengan kode etik. (gie)
- Kabupaten Malang1 minggu
Menteri Desa PDTT dan Bupati Malang Resmikan PT LKM Artha Desa sekaligus Pelepasan Ekspor Anggrek
- Kabupaten Malang4 minggu
Jalan Sehat PGRI dan HGN, Bupati Malang Ajak Guru Berkontribusi Majukan Pendidikan di Kabupaten Malang
- Kabupaten Malang3 minggu
50 Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
- Kabupaten Malang4 minggu
Peringatan Hari Veteran dan HUT RI, Bupati Malang Meriahkan Jalan Sehat
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Cover 30 Ribu Jaminan Kesehatan Warga Miskin dengan Dana Bagi Hasil Cukai
- Kabupaten Malang4 minggu
Dinkes Kabupaten Malang Maksimalkan Ruang Operasi RSUD Ngantang dengan Anggaran DBHCHT
- Kabupaten Malang2 minggu
Hadiri Jambore Kader Kesehatan Dinkes, Bupati Malang Gelontor Insentif dan Targetkan Penurunan Stunting
- Kabupaten Malang2 minggu
Stunting dan Angka Kematian Ibu-Bayi Turun, Bupati Sanusi Janjikan Kenaikan Insentif Kader Kesehatan Kabupaten