Hukum & Kriminal
Jual Tanah Peninggalan Suami, Warga Pakis Malang Malah Dilaporkan Adik Ipar ke Polisi

Memontum Malang – Ngatipah (58), warga Dusun Banjarsari, Desa Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, masih terus memperjuangkan haknya sebagai ahli waris Alm Supari, suaminya. Yakni, tanah tegal seluas 4.800 meter persegi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis.
Saat ini, tanah tersebut telah dijual kepada PT Bintang Indonesia Mashyur untuk Perum Lavana Land. Namun, Ngatipah dan anak-anaknya malah dilaporkan ke Polres Malang oleh Sutris dan Rumana Cs, yang tidak lain adalah adik dari Alm Supari.
Dalam laporannya itu, Ngatipah dan anak-anaknya dilaporkan tentang Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat I KUHP, tentang pemakaian surat palsu. Sebab Sutris menuduh tanah yang dibeli Alm Supari, kakaknya dari Alm Sarinten, ibunya pada tahun 2002, ada dugaan pemalsuan.
Yayan Riyanto, selaku kuasa hukum Ngatipah, mengatakan bahwa pada 6 April 2002, Alm Supari melakukan jual beli tanah tegal seluas 4.800 meter persegi di Desa Kedungrejo. “Tanah itu dibeli oleh Supari dari Sarinten ibunya seharga Rp 20 juta. Jual beli tanah ini secara tertulis kepala desa saat itu, dan saudara-saudara Supari, yaitu Sutris Cs. Sejak saat itu lahan dikerjakan Supari untuk bertani sayuran,” ujar Yayan, Senin (06/02/2023) tadi.
Pada 2021, tambahnya, Supari meninggal dunia. Selama ini, itu tidak terjadi permasalahan dari saudara-saudara Supari, terkait tanah tersebut. “Permasalahan ini muncul, ketika tanah tegal tersebut dijual oleh ahli waris Alm Supari kepada PT Bintang Indonesia Mashur untuk dibuat perumahan. Tanah dijual seharga Rp 1,4 miliar lebih. Dan baru dibayar uang muka dan masih kurang Rp 1,142 miliar,” ujar Yayan.
Setelah 20 tahun tidak ada permasalahan, namun setelah tanah dijual, Sutris Cs membuat pengaduan di Polres Malang dan kini sudah terbit surat penyelidikan. “Sutris Cs, melakukan perbuatan yang menyatakan bahwa tanah yang dijual tahun 2002, tidak diakui transaksinya. Sutris Cs tidak mengakui tanda tangan pada surat jual beli yang dilakukan saat itu. Mereka menyatakan tanah tersebut milik orang tua mereka. Sehingga apabila tanah tersebut dijual ke PT Bintang Indonesia Mashyur, maka uang penjualan harus dibagi kepada saudara-saudara Supari,” terang Yayan.
Baca juga :
- Meriahkan HUT Desa Ngabab, Wabup Malang Beri Apresiasi Perjalanan Panjang Desa Harmonis dan Berbudaya
- Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Malang Rakor Pelaksanaan Pengelolaan BLUD Puskesmas dan RSUD
- Wabup Malang Buka Program Skrining RHD dan Berharap Miliki Manfaat Besar untuk Generasi Muda
- Pemkab Malang Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI
- Bupati Malang dan Kepala OPD Salat Idul Adha di Desa Pagersari Ngantang, Wabup Salat di Pujon
Bahkan atas laporan itu, Ngatipah dan anak-anaknya mendapat surat panggilan pada 21 Januari 2023 dan dilakukan pemeriksaan pada 27 Januari 2023. “Pada 27 Januari 2023, kami telah daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Panjen. Penggugatnya adalah Ngatipah Cs dengan tergugat adalah Sutris dan Rumana Cs,” jelas Yayan.
Dalam gugatan ini, Ngatipah melalui Yayan Riyanto, kuasa hukumnya meminta PN Panjen menyatakan para tergugat yakni Sutris sebagai tergugat I, Matrakup sebagai tergugat II, Rumanah sebagai tergugat III, Kusenah sebagai tergugat IV, dan Achmad Nurfadilah sebagai tergugat V, yang tidak mengakui telah menyetujui dan menandatangani surat pernyataan dan jual beli pada 6 April 2002, antara Alm Sarinten dengan Alm Supari adalah perbuatan melawan hukum.
“Kami meminta PN Kepanjen juga menyatakan perbuatan tergugat 1, II, III, IV dan V yang menyuruh para penggugat untuk membatalkan jual beli No 01 tanggal 7 Februari 2022, yakni antara penggugat dan Bintang PT Indonesia Mashyur, merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Yayan.
Selanjutnya, Yayan meminta PN Kepanjen menyatakan sah jual beli antara Alm Sarinten dengan Alm Supari, berdasarkan petok D No 1273 Persil No 10, No SPP 1660 seluas 4.800 meter persegi. “Petugas Polres Malang harusnya menolak laporan dari Sutris. Karena berdasarkan Pasal 78 KUHP, kewenangan pidana hapus karena kadaluarsa. Selama ini baik-baik saja dan sudah 20 tahun, harusnya kadaluarsa. Selain itu, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa surat jual beli yang dimiliki Ngatipah Cs adalah palsu, maka surat jual beli tersebut harus dinyatakan asli dan sah,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sutris Cs, yakni Didik Lestariono, saat dikonfirmasi Memontum.com, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menandatangani penjualan tanah dari Sarinten, ibunya kepada Supari, kakaknya. “Selama 20 tahun ini tidak ada masalah, karena tanah tersebut dikelola oleh Pak Supari dan Pak Sutris. Hasil nya dibagi semua kepada ahli waris (anak-anak Sarinten). Namun setelah Pak Supari meninggal, tanah itu dijual Riatin (anak Supari dan Ngatipah) dengan memggunakan letter C yang tidak ada dasarnya. Pernah dikonflontir, bahwa klien kami para ahli waris tidak tanda tangan dan tidak sesuai tanda tangan di KTP. Tanda tangan tidak sama, jadi ya palsu. Pak Lukman, kepala desa saat itu, juga mengatakan tidak pernah tanda tangan,” ujar Didik. (gie)

Kabupaten Malang4 mingguPerketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Kabupaten Malang3 mingguWabup Malang Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dan Disabilitas
Kabupaten Malang3 mingguPenguatan Integritas dan Kepercayaan Publik ke Sekolah, Dispendik on The Road Digelar di Ngantang
Kabupaten Malang2 mingguBupati Malang Panen Melon Berkualitas Ekspor dan Dorong Masyarakat Tingkatkan Swasembada Pangan
Kabupaten Malang3 mingguDPRD Kabupaten Malang Tekankan Pentingnya Peran Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Malang2 mingguDPRD Kabupaten Malang Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Via Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Malang3 mingguBupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Turen
Kabupaten Malang2 mingguLihat Langsung Pelayanan Kesehatan, Bupati Malang Kunjungi Puskesmas Ngajum dan Kromengan


















