Hukum & Kriminal

Cakades Ditahan, Pilkades Druju Sumawe Lawan Tanda Gambar

Diterbitkan

-

PANITIA : Juma'in Ketua Panitia Pilkades Druju. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)

Memontum-Malang, Kendati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan ADD tahun 2013-2014, Mujiono Cakades petahana Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan(Sumawe) Kabupaten Malang, bukan berarti dia harus mengundurkan diri sebagai Calon Kepala Desa(Cakades) setempat .

Juma’in, Ketua panitia pelaksana Pilkades Druju menegaskan, berdasarkan Perbub nomor 21 tahun 2019 tentang penyempurnaan Perbub nomor 21 tahun 2018 pasal 13, panitia Pilkades Kecamatan Sumbermanjng Wetan (Sumawe) sudah melaporkan perkembangan Pillades Druju dan hingga saat ini tidak ada surat pengunduran diri.

PANITIA : Juma'in Ketua Panitia Pilkades Druju. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)

CAKADES : Mujiono Cakades Druju Dalam Acara Penetapan Nomor Urut. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)

Artinya pelaksanaan Pilkades Druju untuk periode 2019-2025 mendatang tetap dilanjutkan.

“Dalam pelaksanaan Pilkades nanti warga tinggal pilih tanda gambar/foto.Sesuai hasil pemenangan undian, HM.Rudi Setiawan duduk dinomor urut 1. Sementara, Mujiono,yang tercatat sebagai Cakades petahana ini duduk di nomor urut 2 Jadi dalam pelaksanaan pesta demokrasi nanti,warga tinggal pilih antara calon nomor urut satu maupun nonor urut dua, ” terang Jumain Senin (10/6/2019) siang tadi.

Ditambahkan, untuk Pilkades Druju hari Minggu (30/6/2019) mendatang bakal berlangsung di lapangan olahraga Dusun Wonorejo desa setempat dengan 9106 DPT.

“Saat ini sudah masuk tahap penetapan DPT, kami tinggal rapat koordinasi pelaksanaan di lapangan, ” ulasnya.

Advertisement

Apapun yang terjadi dilapangan saat ini, pihaknya berharap pelaksanaan Pilkades yang berlangaung serentak di 269 desa nanti berjalan sukses dan pihaknya tetap berjalan sesuai aturan.

Seperti diberitakan sebelumnya,karena diduga selewengkan penggunaan ADD/DD tahun 2013-2014 ketika menjabat Kades Druju, Jumat (24/5/2019) lalu, Mujiono ditangkap Satreskrim Polres Malang.

Kejadian tersebut membuat heboh warga di desa berpenduduk 12 ribu jiwa ini. Itu sebagai bukti keseriusan warga Desa Druju dalam mengungkap dugaan penyelewengan DD maupun ADD yang dilakukan oleh Mujiono yang tercatat selaku Kades Druju ketika itu.

Betapa tidak, setelah melakukan konfirmasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen beberapa waktu lalu, sejumlah warga Desa Druju secara resmi berkirim surat permohonan pada Presiden Indonesia Joko Widodo agar pencairan dana ADD tahun 2018 waktu itu untuk Desa Druju ditangguhkan lebih dulu.

Baca : Warga Druju Sumawe Heboh, Cakades Petahana Ditangkap Polisi

Advertisement

Hal itu berkaitan dengan dugaan tidak transparannya penggunaan dana ADD oleh Kades setempat.

Selain surat ditujukan pada Presiden Jokowi, surat permohonan penangguhana Dana ADD 2018 itu juga ditembuskan langsung kepada Menteri Keuangan RI, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI, Gubernur Jawa Timur, Kepala BPKP RI Wilayah Jawa Timur, Bupati Malang, Kapolda Jatim, Kapolres Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang serta Kepala Inspektorat Kabupaten Malang.

Selain penangguhan dana ADD dari Negara,kasus yang lain seperti manipulasi dan pemerasan pada warga dalam pengurusan surat-surat.

Terlebih, bulan Desember 2017 lalu Kades Druju Mujiono terkena OTT dari Tim Saber Pungli Polda Jatim dan sempat menjalani tahanan selama 3 bulan dan tidak terwujudnya fakta fisik pembangunan dana ADD tahun anggaran 2013-2014, termasuk pengelolaan tanah kas desa atau bengkok seluas 5 hektar selama 6 tahun dengan nilai Rp 600 juta, dianggap sebagian warga tidak jelas penggunaannya. (sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas